INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

ASN Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi

Last updated: Senin, 13 April 2020 09:38 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

JAKARTA – Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia.

ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Jaksa senior asal Aceh Muhibuddin SH MH resmi ditunjuk menjadi Kajati Sumatera Barat. (Foto: Ist)
Putra Bireuen Muhibuddin Ditunjuk Jadi Kajati Sumatera Barat

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

- ADVERTISEMENT -

SE tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.

ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

- ADVERTISEMENT -
Stasiun televisi Trans7 akhirnya melayangkan surat permohonan maaf kepada keluarga besar Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, khususnya di bawah naungan PP Putri Hidayatul Mubtadiaat, usai tayangan program Xpose Uncensored menuai kecaman luas dari kalangan pesantren.
Diserang Warga NU, Trans7 Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Pesantren Lirboyo

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi
Adhie Massardi Desak DPR Gunakan Hak Interpelasi Soal Ijazah Gibran: “Ini Menyangkut Martabat Bangsa”

IMG_20200413_093633

- ADVERTISEMENT -

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

PNS yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sanksinya juga bisa berujung pemecatan. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat. [*]

Previous Article Dewan Pers Usulkan 9 Insentif dari Pemerintah ke Perusahaan Pers
Next Article Cegah Mudik, Pemerintah Geser Cuti Bersama Idulfitri ke Akhir Tahun

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menolak menggunakan APBN untuk membiayai proyek family office yang digodok Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Nasional

APBN Tak Akan Bocor untuk Family Office Luhut, Tegas Purbaya

Selasa, 14 Oktober 2025
KH Masduki Baidlowi menegaskan tayangan Trans7 sangat tendensius dan menyinggung tradisi pesantren
Nasional

MUI Minta KPI Tindak Tegas Trans7 Usai Tayangkan Kontroversi Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menyusul pembengkakan biaya hingga Rp24 triliun yang diduga sarat korupsi.
Nasional

Ubedillah Badrun Sebut Utang Negara Rp984 T Mengalir ke Proyek Cina, Ada Peran Pejabat Lama?

Senin, 13 Oktober 2025
Mahfud MD Sebut Ditjen Pajak dan Bea Cukai Sumber Korupsi Terbesar
Nasional

Mahfud MD: Pajak dan Bea Cukai Sumber Korupsi Terbesar, Dukung Langkah Gebrakan Menkeu Purbaya

Senin, 13 Oktober 2025
Nasional

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Nasional

TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Jumat, 10 Oktober 2025
Nasional

Mendagri Punya 3 Wakil Menteri, Tito Akan Bagi Penugasan Tiga Wamendagri Berdasarkan Zona Waktu

Kamis, 9 Oktober 2025
Nasional

Komisi III DPR Dorong Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Narkotika di Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    login
    Welcome to Foxiz
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?