Aceh Besar – Dalam rangka proses pemetaan dan penyelamatan aset tanah wakaf yang masuk dalam area pembangunan jalan tol di Kecamatan Lembah Seulawah, tim dari Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar, Kamis (9/12) melakukan verifikasi dan identifikasi di dua lokasi yang ada di Gampong Lon Baroh dan Gampong Lamtamot.
Di Gampong Lon Baroh seluas 1.617 meter tanah sawah yang berstatus wakaf masuk dalam area jalan tol dan diverifikasi tanah pengganti yang tidak jauh dari lokasi semula seluas 1.850 meter, sedangkan di Lamtamot tanah wakaf seluas 733 meter juga masuk dalam area jalan tol yang di dalamnya terdapat bangunan meunasah dan kuburan.
Tim telah melakukan verifikasi ke lokasi tanah pengganti seluas 1.108 meter.
Setelah selesainya verifikasi lapangan dari tim Kemenag Aceh Besar, dilanjutkan menyampaikan bahan kelengkapan tukar menukar kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh dan Kakanwil Kemenag Aceh untuk diproses rekomendasi dan izin tukar menukar tanah wakaf yang masuk dalam lintasan pembangunan jalan tol sehingga baru dapat dibayar ganti rugi oleh Satker PPK jalan tol.
Menurut ketua tim penilaian tukar menukar tanah wakaf di Aceh Besar Khalid Wardana, dengan tuntasnya verifikasi di Kecamatan Lembah Seulawah berarti hanya tinggal dua kecamatan lagi yang belum selesai tukar menukar tanah wakaf yaitu Kecamatan Kuta Baro dan Darussalam.
Sebelumnya tim telah menyelesaikan tugas di Kecamatan Indrapuri, Kuta Cot Glie dan Seulimuem.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada para nazir wakaf dan lembaga terkait untuk lebih pro aktif menyelesaikan masalah tanah wakaf, apalagi proses pembangunan jalan tol di Aceh Besar hampir tuntas.
Turut serta dalam tim penilaian tukar harta benda wakaf, Kakankemenag Aceh Besar Abrar Zym, Kepala Dinas Pertanahan Alyadi SPi MM, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, unsur MPU Tgk M Daud, kepala KUA Lembah Seulawah Tgk Jamhur SHi, unsur nazir, keuchik dan tokoh masyarakat. (IA)