INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Pemenggal Kepala Gajah di Aceh Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Last updated: Kamis, 16 Desember 2021 19:08 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di Aceh Timur
SHARE

IDI — Terdakwa pembunuh gajah di Aceh Timur, Aceh, bernama Jainal divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Jainal dinyatakan terbukti meracuni dan memenggal kepala gajah untuk diambil gadingnya.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Dilihat dari situs Pengadilan Idi, Kamis (16/12/2021), sidang putusan dipimpin Apri Yanti sebagai ketua majelis hakim dan Ike Ari Kesuma serta Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

- ADVERTISEMENT -

Dalam persidangan, hakim menyatakan Jainal terbukti bersalah melakukan tindak pidana membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- ADVERTISEMENT -
Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim, seperti dilansir dari detikcom.

Putusan terhadap Jainal lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus tersebut, empat terdakwa lain diadili dalam berkas terpisah. Penampung gading gajah Edy Murdani juga dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Sedangkan tiga pembeli gading gajah dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Mereka adalah Rinaldy Antoninus, Soni, dan Jeffri Zulkarnaen.

- ADVERTISEMENT -

Polisi menangkap Jainal (35) karena diduga meracuni dan memotong kepala gajah di Aceh Timur. Pria itu diduga telah lima kali beraksi dan menjual gading seharga Rp 10 juta.

“Dia mengaku telah melakukan perburuan satwa dilindungi dengan cara meracuni sebanyak lima kali sejak 2017. Namun yang berhasil hanya dua kali termasuk yang dilakukannya pada Juli 2021,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Eko mengatakan Jainal ditangkap di Desa Beururu, Peudada, Bireuen, pada Selasa (10/8). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.

Menurut Eko, aksi terakhir Jainal membunuh gajah dilakukan bersama pria berinisial IS (DPO). Keduanya diduga meracuni kawanan gajah pada Sabtu (9/7/2021) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah melempar racun yang ditaruh dalam buah-buahan, keduanya pulang ke kampung. Dua jam berselang, keduanya kembali ke lokasi yang terletak di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur.

Di sana, keduanya disebut melihat seekor gajah telah ambruk ke tanah. Jainal dan IS kemudian memotong kepala gajah dengan parang, lalu memenggal leher dengan kapak.

“Keduanya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading,” jelas Eko.

Eko menyebut keduanya membuang kepala gajah yang telah diambil gadingnya ke sungai. Lokasinya sekitar 300 meter dari bangkai gajah.

Tiga hari berselang, Jainal menjual gading ke seorang pembeli Edy Murdani seharga Rp 10 juta. Edy ditangkap di Pidie Jaya.

Menurut Eko, Edy menjual gading tersebut ke seorang pembeli asal Bogor, Jawa Barat, Soni, seharga Rp 24 juta.

Dalam pemeriksaan, Soni mengaku telah enam kali melakukan transaksi dengan Edy, yaitu empat kali gading gajah, satu kali tulang harimau, dan satu kali kulit harimau.

Gading yang dibeli tersebut, kata Eko, dijual ke pembeli Jeffri, yang juga berada di Depok. Soni menjualnya dengan harga Rp 24,5 juta.

Tersangka Jeffri kemudian menjual gading tersebut ke perajin di Bekasi, Rinaldy. Dia disebut menjualnya dengan harga Rp 30 juta.

“Di tempat perajin tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah sudah dipotong-potong untuk diolah menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesori lainnya,” ujar Eko.

Ketiga tersangka yang berada di luar Aceh tersebut ditangkap pada 13-14 Agustus. Mereka dibawa ke Polres Aceh Timur pada Selasa (17/8). (IA)

Previous Article Usai Viral Panjat Tiang Lampu, Ibu di Aceh Utara Bacok Anak Kandung
Next Article 4 Jenazah Korban Mobil Masuk Jurang Lae Kombih Pakpak Bharat Ditemukan, 3 dalam Pencarian

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasus raibnya kayu eks bongkaran gedung lama RSUD Kota Sabang terindikasi menyeret nama direktur, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med. (Foto: Ist)
Umum

Direktur Diduga Terlibat Penggelapan Kayu Eks Bongkaran Gedung RSUD Sabang

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri meresmikan jaringan irigasi tersier sepanjang 13 kilometer lebih yang akan menghidupkan kembali ratusan hektar sawah petani di tiga kabupaten di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Kodam IM Bangun 13 Kilometer Irigasi Tersier di Tiga Kabupaten

Selasa, 14 Oktober 2025
Mukhzan SH MH dan M Ali Akbar SH MH, dipindahkan tugas ke Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. (Foto: Ist)
Umum

Asintel dan Aspidsus Kejati Aceh Diganti, Ali Akbar Dipindah ke Kejati Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?