INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri Ajukan Praperadilan, Kejati Aceh Siap Hadapi

Last updated: Jumat, 14 Januari 2022 20:28 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH
SHARE

BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Ir Fajri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pada proyek pembangunan jembatan tahap II Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Praperadilan diajukan pemohon, Fajri pada Rabu 12 Januari 2022 nomor perkara Pid.Pra/2022/PN Bna dengan Termohon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Munawal Hadi menyampaikan, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh siap menghadapi permohonan Praperadilan oleh mantan Kadis PUPR Aceh Ir Fajri.

- ADVERTISEMENT -

“Terhadap Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon atas nama Fajri, mantan Kepala Dinas PUPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersanga dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan kuala Gigieng Kabupaten Pidie, kami sangat siap untuk manghadapinya,” ujar Munawal Hadi dalam keterangannya, Jum’at (13/1).

Menurutnya, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyiapkan jaksa-jaksa terbaik guna menghadiri persidangan Praperadilan tersebut dan akan menunjukkan fakta-fakta terkait penetapan Fajri sebagai tersangka.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Dalam menetapkan Fajri sebagai tersangka, Kejati Aceh telah melakukan sesuai aturan dan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang kuat.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie tersebut Hakim telah 2 kali menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh 2 tersangka lainnya yaitu Saifudin dan Kurniawan.

“Dan harapan kami ini dapat menjadi catatan untuk hakim dalam memutus permohonan praperadilan selanjutnya,” pungkas Munawal Hadi.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Alasan Pemohon Fajri mengajukan Praperadilan dikarenakan menemukan beberapa kejanggalan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

- ADVERTISEMENT -

Dimana terdapat berbagai penyimpangan hukum pidana formil yang dilakukan oleh Termohon.

Selain itu Pemohon Ir Fajri mempertanyakan dua surat perintah (Sprindik) yang di terbitkan oleh termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yakni Sprindik Nomor: Print-04/L.1/Fd.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dan Sprindik Nomor: Print-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021.

Permohon menilai Sprindik ganda yang dilakukan oleh termohon menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dirinya. Selain itu, temohon juga tidak menyampaikan pemberitahuan penyidikan kepada pemohon melalui suatu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). (IA)

Previous Article Polisi Amankan 3 Penambang Emas Ilegal dan 1 Alat Berat di Nagan Raya
Next Article Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy Terima Tiga Laporan Penipuan, Polda Aceh: Waspadai Kasus Illegal Access

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?