INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Langsa Musnahkan 2 Kapal Asing Pencuri Ikan, Dibakar dan Ditenggelamkan

Last updated: Sabtu, 15 Januari 2022 14:29 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Dua kapal asing pencuri ikan asal Malaysia dimusnahkan oleh Kejari Langsa dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di sekitar 20 mil dari Pinggir Pantai Pelabuhan Kuala Langsa, Jum'at (14/1) sore
SHARE

LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan berupa dua unit kapal asing pencuri ikan asal Malaysia. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di tengah laut, Jum’at (14/1) sore.

“Sudah dilaksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Syahril SH MH Sabtu (15/1).

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Adapun data kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan adalah KM PKFB GT. 57,50 atas nama Terpinada Elva Susanto. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 141/PID/2021/PT BNA tanggal 05 Mei 2021 atas nama Elva Susanto dengan amar putusan barang buktinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 16/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-1182/L.1.13/Eku.3/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 atas nama Elva Susanto (P-48) menetapkan barang bukti berupa:

- ADVERTISEMENT -

1 unit Kapal penangkap ikan KM. PKFB 1786 GT. 57,50 berikut mesin-mesin yang melekat pada Kapal;
Alat Navigasi berupa 1 unit GPS merk JMC seri V-3300 P, 1 unit GPS merk Huahang seri HGP-1235 AF;
Alat Komunikasi berupa 1 unit Radio merk Motorola Seri CM 7668, 1 (satu) unit Radio Any Tone seri AT-708;
Dokumen kapal berupa 1 buku Lesen Vesel nomor seri F 003462 An. KM. PKFB 1786 GT. 57,50. 2 unit alat penangkap ikan jaring Trawl; Semua itu dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu Kapal Penangkapan ikan Kapal Asing (KIA) PKFB 1603 GT.34.86 atas nama Terpidana AUNG MYNT THIEN. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 15 Desember 2021 atas nama AUNG MYINT THIEN serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-24/L.1.13/Eku.3/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 atas nama AUNG MYINT THIEN (P-48) menetapkan barang bukti berupa

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

1 unit Kapal Penangkapan Ikan KAPAL IKAN ASING (KIA) PKFB 1603 GT.34.86;
1 unit Kompas Magnet;
1 unit GPS Furuno Merk JMC V-3300P;
1 unit Radio Merk Super Star SS-39;
1 (satu) unit Dokumen Kapal (Lessen Vessel) nomor seri : E 007622 an. KOO LING CHIN alias HOK SENG berkewarganegaraan Malaysia selaku pemilik kapal perikanan PKFB 1603 yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia;
1 set alat penangkap ikan Jaring/Pukat tunda Trawl.

Kedua Kapal Penangkapan ikan ini di musnahkan pada Jum’at 14 Januari 2022.

Pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan di sekitar 20 mil dari Pinggir Pantai Pelabuhan Kuala Langsa, pada pukul 16.00 Wib sampai pukul 16.45 Wib yang dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kajari Langsa Viva Hari Rustaman SH, Kepala PSDKP Askari, Kasi Intelijen Kejari Langsa Syahril SH, Kssi Pidana Umum Kejari Langsa Edwardo SH MH, Kapten Kapal Anggota Ditpolair TNI AL Kopka Rafiq, Kapten Kapal Weh Polair Polda Aceh, Panglima Laot Nanang serta perwakilan dari instansi terkait.

- ADVERTISEMENT -

“Dengan demikian, perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah selesai dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa,” sebut Kajari Langsa melalui Kasi Intelijen Syahril. (IA)

Previous Article Partai Aceh Gandeng USK Kembangkan 4 Sektor Ekonomi Kerakyatan
Next Article Pemerintah Aceh Biayai Pemulangan TKW Asal Aceh yang Lumpuh di Malaysia

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?