INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

11 Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa

Last updated: Jumat, 4 Februari 2022 08:22 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
11 tersangka pemerkosa anak di bawah umur di Nagan Raya saat diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya, Kamis (3/2)
11 tersangka pemerkosa anak di bawah umur di Nagan Raya saat diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya, Kamis (3/2)
SHARE

NAGAN RAYA — Berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap NH, seorang gadis di bawah umur di salah satu cafe di kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, menyerahkan 11 tersangka kasus pemerkosaan (rudapaksa) dan penyekapan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Penyerahan 11 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual itu dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Porles Nagan Raya AKP Machfud, yang diterima Kepala Seksi Tinda Pidana Umum Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian, Kamis (3/2).

- ADVERTISEMENT -

11 pelaku yang diserahkan ke Kejari itu, memiliki usia masing-masing 18 hingga 21 tahun.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menyebutkan, ke-11 tersangka tersebut telah melanggar Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

- ADVERTISEMENT -
TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Menurut Machfud, penyerahan tersangka serta barang bukti tersebut guna untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat.

Sedangkan dua pelaku lagi yang masih di bawah umur, telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syar’iyah. Kedua pelaku tersebut antara lain, MR (17) dan JM (17).

Terdakwa MR divonis 66 bulan bulan, sedangkan JM divonis 64 bulan penjara. Keduanya akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Kajari Nagan Raya melalui Kepala Seksi Intelijen Heru Duwi Admojo SH MH menyampaikan,
JPU) sudah menerima pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti tadi sekira pukul 11.30 WIB.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Heru, ada tiga berkas perkara dalam kasus itu yang dilimpahkan oleh penyidik Satuam Reskrim Polres Nagan Raya.

Dua berkas perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan satu berkas pelecehan seksual terhadap anak.

Dalam perkara tindak pidana perkosaan terhadap anak, kata Heru, ada 9 tersangka yang diserahkan. Mereka masing-masing berinisial MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM dan AM.

Mereka melanggar pasal 48, 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Barang bukti yang dari 9 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Satreskrim, antara lain sepeda motor Honda Beat dan Honda Scoopy, sejumlah handphone, pakaian, kondom dan pembalut.

Sementara dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, tersangkanya masing-masing SF dan tersangka IN, dengan barang bukti 1 lembar jaket warna hitam dan 1 lembar celana jeans.

Mereka melanggar pasal 46, 47 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Heru mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan setempat untuk disidangkan.

Sebelumnya diberitakan, nasib tragis menimpa seorang gadis di bawah umur NH (15), warga salah satu desa di Kabupaten Nagan Raya. Ia menjadi korban pemekosaan belasan pria.

NH disekap dua hari di sebuah kafe dan diperkosa 14 pria bergiliran pada pertengahan Desember 2021 lalu.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya. Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap 13 dari 14 pelaku yang diduga sebagai pelaku kejahatan pemerkosaan tersebut. Sementara satu lainnya hingga saat ini masih buron, berisinial DN.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud saat itu mengatakan, NH diperkosa oleh 14 pemuda dengan cara digilir. Selain dirudapaksa, Bunga juga disekap oleh pelaku selama dua hari.

Pelaku melakukan aksinya di salah satu kafe di kawasan Suka Makmue pada Sabtu (13/12/2021) sekitar pukul 23.50 WIB. (IA)

Previous Article Penduduk Miskin Naik, Jubir Pemerintah Aceh: Dampak Pandemi Covid
Next Article Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy Dugaan Korupsi Jalan Pidie-Meulaboh Senilai Rp 14,7 Miliar, Polda Aceh Periksa PPTK Hingga Rekanan

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
PLN berhasil mendirikan empat tower Emergency Restoration System (ERS) di Pantai Baru, Bireuen, sebagai upaya percepatan pemulihan sistem kelistrikan pascabencana Aceh.
Ekonomi
PLN Dirikan 4 Tower ERS di Bireuen, Ahad 7 Desember Pulih dan Dialirkan Arus ke Banda Aceh
Minggu, 7 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
ICMI Aceh mendesak Pemerintah segera menetapkan banjir besar Aceh, Sumut dan Sumbar sebagai Bencana Nasional. (Foto: Ist)
Umum
Banjir Sumatera Bukan Lagi Kapasitas Daerah, ICMI Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
Minggu, 7 Desember 2025
Kondisi rumah warga yang hancur dan hanyut oleh banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Aceh
Teriakan Warga Aceh ke Prabowo: Rumah Hanyut, Ekonomi Hancur, Bagaimana Kami Mulai Lagi?
Minggu, 7 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?