Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar tampak berbaur bersama masyarakat dan jamaah shalat Isya, Tarawih dan Witir berjamaah di halaman Masjid Jamik Baitus Shalihin Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Sabtu (9/4) malam.
Kapolda mengimbau masyarakat yang belum vaksin agar segera melakukannya baik dosis lengkap I dan II maupun booster di gerai vaksinasi Polda Aceh yang digelar pada malam hari selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
“Bagi masyarakat yang tidak sempat vaksinasi pada siang hari, agar memanfaatkan momen vaksin malam hari selama Ramadhan setelah shalat Tarawih,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar usai meninjau vaksinasi massal di Masjid Baitus Shalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Sabtu malam.
Mantan Kapuslabfor Polri itu mengaku senang melihat antusiasme masyarakat melakukan vaksinasi yang digelar Polda Aceh pada malam hari usai Tarawih.
“Masyarakat sangat antusias melakukan vaksinasi pada malam hari. Berdasarkan data dari operator, sebanyak 151 orang mendapatkan vaksin dengan dosis beragam,” ujarnya.
Ia juga mengimbau, agar tokoh masyarakat dan seluruh stakeholder untuk terus mengedukasi serta menyosialisasikan tentang pentingnya vaksin. Dengan adanya vaksinasi Ramadhan usai tarawih ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin.
“Vaksinasi Ramadhan setelah salat Tarawih ini adalah upaya kita agar capaian vaksinasi Provinsi Aceh segera terpenuhi sesuai target standar nasional. Oleh karena itu, mari berkolaborasi untuk terus menyuarakan pentingnya vaksin,” harap Ahmad Haydar.
Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 untuk segera vaksin lengkap atau booster. Karena itu menjadi salah satu syarat mudik tahun ini.
“Bila baru mendapatkan vaksinasi dosis II wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (IA)



