BANDA ACEH — Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sekelompok massa dari Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (20/4) hingga petang.
Para pengunjuk rasa menyampaikan 9 tuntutan kepada Pemerintah Aceh.
Di antaranya meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah segera menuntaskan permasalahan Agraria di Aceh, serta mencabut izin HGU yang terbukti bermasalah.
Kemudian, massa juga mengultimatum Gubernur Aceh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengukur dan menetapkan wilayah HGU antara PT Setya Agung dengan Gampong Batee 8 di Aceh Utara, sampai dengan batas waktu hari Jum’at, 20 Mei 2022.
Lalu, mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) serta mengaudit data per tahun.
Massa juga meminta Pemerintah Aceh untuk menghadirkan pabrik hillir CPO di Aceh.
Juga meminta kepada Gubernur Aceh untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok agar tidak memberatkan masyarakat.
Pengunjuk rasa juga mendesak Gubernur Aceh untuk menuntaskan persoalan banjir di Aceh.
Selanjutnya, meminta transparansi dana otonomi khusus (Otsus) dan pertanggungjawaban kepada masyarakat Aceh.
Tuntutan lainnya, meminta Pemerintah Pusat mencabut PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh karena melemahkan iimplementasi UUPA serta pengkhianatan terhadap MoU Helsinki.
Demonstran juga meminta kepada Presiden Joko Widodo melalui Gubernur Aceh untuk menolak kenaikan harga PPN.
Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, secara terbuka menyatakan sikap apresiatif terhadap aksi yang dinilai damai dan sejuk, sesuai dengan kondisi umat Islam yang kini dalam balutan suasana bulan Suci Ramadhan.
“Sejak awal, Pak Gubernur selalu menegaskan Pemerintah Aceh tidak anti kritik dan sangat menghargai saran dan kritik konstruktif dari segenap lapisan masyarakat. Karena itu, hari ini kami menerima dan menampung aspirasi dari Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat. Alhamdulillah, unjuk rasa berlangsung tertib dan damai sesuai keinginan semua pihak,” ujar Iswanto yang juga mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar itu.