Umum

Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Banda Aceh Ditangkap

BANDA ACEH — Seorang oknum wartawan di Banda Aceh ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh atas penyalahgunaan narkotika, Selasa (26/4/2022).

Penangkapan sekitar pukul 14.56 WIB ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang penyalahguna narkotika yang sudah sangat meresahkan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, pelaku berinisial FH (39), warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Baca Juga:  APBK Perubahan Banda Aceh Tembus Rp1,57 Triliun, Belanja Naik Rp259,48 Miliar

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,” ujar Kasat.

Saat penggeledahan petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang diakui miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

“Selain itu juga kita amankan satu unit handphone merek Infinix serta sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ,” katanya.

Baca Juga:  Perempuan Korban Dugaan Penganiayaan Anggota DPRA di Sabang Minta Perlindungan LPSK

Kepada polisi, wartawan salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

“Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut,” tutup Tendri. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait