SUBULUSSALAM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH mengapresiasi Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Subulussalam yang mencanangkan/meluncurkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Kantor Kemenag Subulussalam, Senin (30/5)
Acara pencanangan tersebut dilakukan dalam rangka Implementasi Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA-III) Angkatan VI Tahun 2022 yang diikuti Kepala Kantor Kemenag Kota Subulussalam H Juniazi SAg MPd sejak Maret hingga 9 Juni 2022.
Sebelum dilakukan penandatanganan komitmen bersama, diawali Sosialisasi Aksi Perubahan Pembangunan Zona Integritas yang disampaikan oleh Juniazi dan Kajqri Subulussalam Mayhardy Indra Putra serta pemotongan pita di pintu utama Kantor Kemenag setempat.
Mayhardy Indra Putra saat memberikan pengantar dalam sosialisasi mengatakan, pembangunan zona Integritas pada instansi pemerintah melalui implementasi kegiatan yang memuat manejemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tentu saja, untuk mencapai semua itu, pola pikir dan pola kerja ASN menjadi pondasi dalam mengimplementasikan zona integritas. Sehingga, dalam memberikan pelayanan didasari dengan niat ikhlas dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik tanpa ada harapan, iming-iming tertentu dari masyarakat. Dan Kantor Kemenag Kota Subulussalam telah melakukan terobosan besar dalam pembangunan zona integritas, dan ini patut kita apresiasi dan contoh bersama” jelasnya.
Kakankemenag Subulussalam Juniazi menyampaikan, selain dari Project Implementasi Aktualisasi PKA-III, tujuan pembangunan zona integritas pada Kantor Kemenag Kota Subulussalam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.