BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh diminta agar segera menyelesaikan utang sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022 pada 7 Juli 2022 mendatang sehingga tidak membebani sistem anggaran pemerintahan Pj Wali Kota yang akan datang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tuanku Muhammad, dalam rapat paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh yang berlangsung di lantai 4 Ruang Utama DPRK Banda Aceh, Senin pagi (30/5).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda, Wakil Wali Kota Zainal Arifin, segenap anggota DPRK, Sekda, Forkopimda, SKPA dan para tamu undangan lainnya.
“Karena itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh di sisa waktu ini untuk fokus menyelesaikan segala utang-utang yang terjadi di tahun 2021, terutama sekali yang terkait dengan hak-hak pegawai dan tenaga kontak lainnya yang sangat mendesak segera diselesaikan,” ujar Tuanku Muhammad.
Begitu juga dengan gaji keuchik (kepala desa) dan guru diniyah yang didesak sudah harus terbayar pada Juni nanti. Artinya kata Tuanku Muhammad, sebelum masa jabatan pemerintahan Aminullah dan Zainal Arifin berakhir pembayaran ini harus dioptimalkan agar tidak membebani pemerintah yang akan datang.
“Agar pemerintahan Amin-Zainal bisa berakhir dengan ‘husnul khatimah’ tanpa adanya utang. Sekali lagi kami sampaikan agar tidak membebani pemerintah yang akan datang, maka kami meminta agar Pemko untuk fokus menyelesaikan utang-utang tahun 2021,” tegas Tuaku Muhammad. (IA)