Umum

Pemko Banda Aceh Gunakan Dana ZIS Untuk Bayar Pengeluaran, Kepala BPKK: Sudah Dikembalikan!

Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya menyatakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggunakan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) untuk menutupi pengeluaran operasional tahun 2021 yang nilainya mencapai Rp 4,2 miliar lebih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan mengatakan, dana ZIS senilai Rp 4,2 miliar tersebut merupakan Silpa alias idle cash.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Penggunaan idle cash atau Silpa ZIS bersifat sementara dan sudah dikembalikan,” ujar Iqbal Rokan, dalam keterangannya, pada Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, temuan BPK RI terkait penggunaan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk menutup pengeluaran 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Bahkan, hal itu dilakukan sebelum keluar hasil penilaian dan rekomendasi dari BPK-RI.

“Kita gunakan sementara dan sudah kita kembalikan ke kas awal sesuai dengan rekomendasi BPK,” katanya.

Bahkan, katanya lagi, tanpa ada rekomendasi dari BPK pun, dana dimaksud telah dipindah-bukukan kembali ke rekening penerimaan ZIS.

“Dan penggunaan dana itu tidak mengganggu penyaluran ZIS, karena semua kegiatan terkait selama 2021 telah rampung.”

Menurut Iqbal, pengelolaan keuangan daerah yang baik sepanjang 2021 membuat Pemko Banda Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.

“Semuanya sudah kita tindaklanjuti, bahkan sebelum LHP keluar, makanya Banda Aceh bisa meraih WTP untuk ke-14 kalinya, dan berturut-turut pula,” ujarnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait