BANDA ACEH — Dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi calon pejabat struktural dan fungsional di jajaran Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) se-Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh mengambil kebijakan untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, Selasa (31/5/2022).
“Kebijakan ini kita lakukan untuk menghasilkan para pejabat yang kompeten, baik kompetensi teknis maupun kompetensi manajerial,” ujar KPT Banda Aceh Dr H Gusrizal SH MHum.
Menurutnya, proses uji kelayakan dan kepatutan ini diperlukan guna meningkatkan kinerja pelayanan peradilan di Aceh.
“Oleh karena itu, dalam rangka proses pengisian jabatan guna menggantikan para pejabat yang memasuki purnabakti, maka seleksi fit and proper test, hemat saya penting dilakukan,” terangnya.
Uji kelayakan dan kepatutan ini diikuti oleh 14 orang peserta dari PN Banda Aceh, PN Jantho, PN Sigli, PN Lhokseumawe, PN Calang dan PN Tapaktuan.
Semua peserta ini sedang dalam proses promosi kenaikan jabatan.
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan untuk seleksi jabatan dilakukan test terkait Kode Etik Perilaku Hakim oleh H Ahmad Shalihin. Kapasitas pengetahuan Teknis oleh Syamsul Qamar, dan Kemampuan Informasi Teknologi oleh H Makaroda Hafat.
Kondisi uji seleksi berlangsung kondusif dan tertib sekalipun dalam suasana hujan lebat dan angin kencang.
Kami sudah bekerja optimal melakukan wawancara sesuai penugasan kepada kami,” ujar Syamsul Qamar, Hakim Tinggi PT Banda Aceh yang merupakan salah seorang Anggota Tim Seleksi. (IA)