Umum

Non ASN di Aceh Bakal Didata Kembali Untuk Seleksi CPNS-PPPK

JAKARTA – Kabar gembira bagi pegawai yang masih berstatus non PNS di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.

Dimana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI melalui suratnya bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 telah meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendata semua pegawai non ASN di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Surat tersebut turut ditembuskan ke Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan dan kesehatan.

“Tujuannya untuk memetakan pegawai non-ASN guna diikutsertakan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022,” ujar Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA, yang juga wakil ketua Pansus Guru Honorer DPD RI, dalam keterangannya, Kamis (2/6).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Kebijakan, kata Syech Fadhil, membuka kesempatan bagi para pegawai honorer, termasuk guru dan tenaga kesehatan, yang selama ini mengabdi untuk diikutkan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

“Berdasarkan surat tersebut, Men-PAN meminta jajaran untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK serta tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN baru,” ujar Senator DPD RI asal Aceh.

Menurut pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini, keputusan ini memberi peluang bagi pegawai non ASN yang mengabdi lama menjadi ASN atau PPPK.

“Ada beberapa poin yang belum jelas. Namun nanti bisa kita (DPD-RI) beri masukan kepada Kemen-PAN RB. Terutama mengenai aspirasi guru dan tenaga kesehatan yang selama ini berstatus honorer. Terutama di syarat-syaratnya. Ini baru sebatas kebijakan,” ujarnya.

“Mudah mudahan semua aspirasi non-ASN bisa ditampung. Seperti non ASN yang sudah mengabdi lama dan lainnya. Jasa jasa mereka yang mengabdi lama untuk ditampung dan diprioritaskan menjadi ASN atau PPPK,” kata Syech Fadhil. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait