Umum

Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Dinkes Teken MoU Terkait Dispensasi Nikah Usia Dini

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Besar terkait pertimbangan dispensasi kawin bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Rabu (8/6/2022).

Langkah ini dalam upaya menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2449/DJA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Neli Ulfiati SKM MPH. Turut hadir Kabid Kesehatan Masyarakat dan Kabid Pelayanan Masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini untuk memberikan pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi para pencari keadilan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam penanganan perkara Dispensasi Kawin.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Hal ini merupakan salah satu upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho. Dimana bagi masyarakat yang belum cukup umur atau pernikahan usia dini harus melampirkan surat keterangan edukasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan mental dan reproduksi sebagai bagian dari syarat diterimanya pengajuan permohonan.

Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Pengadilan kepada calon suami atau calon istri yang belum berusia 19 tahun. Dispensasi tersebut diberikan untuk melangsungkan perkawinan di usia muda.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menyampaikan tingginya angka permohonan Dispensasi Kawin di seluruh Indonesia. Selama ini sulit bagi majelis hakim memutuskan perkara ini hanya berdasarkan dari keterangan saksi yang belum tentu benar-benar mengetahui kondisi kesiapan fisik dan mental pemohon. Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim.

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menyampaikan, MoU ini akan menjadi inovasi bersama Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar yang dinamai Si Antariksa (Inovasi Pelayanan Edukasi Kesehatan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan).

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar menyambut baik kerja sama ini dan siap membantu mewujudkan program yang digagas oleh Ditjen Badilag ini.

Dinkes sendiri sudah memiliki beberapa inovasi terkait dengan pendampingan bagi masyarakat yang ingin menikah, yaitu inovasi Calinda (Calon Linto dan dan Dara Baro). Inovasi tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada setiap calon pengantin agar siap secara fisik, mental dan sosial sehingga terus tercipta generasi yang kokoh.

Dengan terwujudnya perjanjian ini akan memberikan kemudahan bagi Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mempertimbangkan perkara permohonan Dispensasi Kawin dengan mengacu kepada surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan pemohon. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait