BANDA ACEH — Kuasai narkoba jenis sabu, pegawai honorer salah satu instansi di Pemerintahan Kota Sabang berinisial DB (45), bersama rekannya DIB (32) warga Kota Banda Aceh ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di rumah DB, Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar, Rabu malam (8/6/2022).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu.
“Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku DB dan DIB dalam salah satu rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan barang bukti 2,96 gram sabu,” kata Kompol Tendri.
Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah duluan ditangkap polisi berinisial SA.
“Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya,” sebut Kasat Resnarkoba.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggrebek rumah milik DB, dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.
“Saat digeledah kamar, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk dijual kembali kepada orang lain. Di sini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya,” kata Kasat Resnarkoba lagi.
DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1,5 juta.
Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (IA)