BANDA ACEH — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa, Jum’at malam (10/6).
Majelis hakim yang memimpin sidang pembacaan putusan itu Deny Syahputra SH, membacakan vonis terhadap tiga terdakwa yakni Ir M Zuardi SP (55) Bin Mukhtaruddin Baya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
M Zuardi merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Terdakwa selanjutnya Taufik Hidayat ST MT (39) Bin Muhammad sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar. dan Yusri SE (41) Bin Muhammad Jamil sebagai kontraktor pelaksana proyek (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).
Terdakwa Yusri divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Kemudian, majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa Ir M Zuardy SP selaku KPA dan PPK dan Muhammad Taufik ST MT selaku PPTK.
Majelis hakim menilai kedua Terdakwa (M Zuardy dan Muhammad Taufik) tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, maka kedua terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya.
Putusan ini ditolak oleh jaksa penuntut umum, Dhika dan Rais Aufar. Dhika mengatakan banyak fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim saat mengambil putusan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ir Zuardi SP Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat ST MT Bin Muhammad masing-masing dengan pidana penjara selama 7,5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil dituntut dengan pidana penjara selama 8,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.317.222.789, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar Rais Aufar SH dan Dikha Savana SH MH akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
“Sesuai dengan putusan majelis hakim barusan yang sudah kita dengar sama-sama, kami Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung sesegera mungkin sembari menunggu salinan putusan dari majelis hakim,” ujar Dikha Savana.
Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar Tahun 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, dengan nilai kontrak sampai selesai pelaksanaan berjumlah Rp 13.353.329.000.
Dalam pelaksanaannya terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789 sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh. (IA)



















