SIGLI — FJ (30) seorang warga Gampong Sagoe Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya ditangkap polisi.
Pelaku FJ diamankan oleh Satuan Reserse Polres Pidie pada Sabtu (11/6/2022) karena telah melakukan penggelapkan uang hasil penjualan 1 unit handphone milik temannya sendiri, Aris Maulana (22) warga Gampong Ingin Jaya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Ahad (12/6) menjelaskan, berawal pada Selasa, 7 Juni 2022, sekitar pukul 11.00 Wib, Aris Maulana bersama rekannya pergi ke Pasar Beureunuen dengan maksud untuk menjual iPhone 11 warna hijau miliknya ke sebuah toko ponsel yang berada di Pasar Beureunuen dengan harga Rp 5.300.000, namun pemilik toko tidak memiliki uang cash sejumlah uang tersebut, dan pemilik toko hanya membayar panjar Rp 300.000.
Saat itu pemilik toko mengatakan akan melakukan pembayaran sisa sejumlah Rp 5.000.000 melalui transfer antar rekening, dikarenakan Ari Maulana tidak memiliki nomor rekening sehingga Aris Maulana langsung menawarkan nomor rekening milik pelaku FJ untuk proses pembayaran tersebut.
Namun setelah pemilik toko melakukan transfer ke rekening FJ, pelaku tidak menyerahkan uang tersebut kepada Aris Maulana dengan alasan uang tersebut belum ditransfer oleh pemilik toko.
Lalu keesokannya pada hari Rabu, 8 Juni 2022, Aris Maulana mendatangi toko ponsel tersebut, dan menurut keterangan pemilik toko uang tersebut telah ditransfer ke rekening FJ sesuai permintaan Aris Maulana.
Pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 wib, Aris Maulana menemui pelaku FJ untuk menanyakan uang tersebut, namun pelaku FJ mengatakan uang tersebut telah habis dipakainya untuk membeli HP miliknya.
Pihak Polsek Muara Tiga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi antara Aris Maulana dengan pelaku FJ secara restorative justice, namun tidak mencapai kesepakatan, sehingga Aris Maulana merasa dirugikan dan menginginkan pelaku FJ diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik dari Satuan Reskrim Polres Pidie telah menyita satu buah Handphone merk Vivo, satu buah buku rekening Bank Aceh Syariah beserta selembar kartu ATM serta menjerat pelaku dengan pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. (IA)