BANDA ACEH — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik dalam rangka pengawasan mitra kerja di Provinsi Aceh
Pertemuan berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh pada Kamis (16/6/2022).
Adapun instansi yang hadir yakni Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh, BNNP Aceh dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Tim Komisi III DPR RI yang hadir ke Aceh terdiri atas Pangeran Khairul Saleh (Ketua Tim), Novri Ompusunggu (F-PDI Perjuangan), Safaruddin (F-PDI Perjuangan), I Wayan Sudirta (F-PDI Perjuangan), Romo Muhammad Syafi’i (F-Gerindra), M Nasir Djamil (F-PKS), dan Nazaruddin Dek Gam (F-PAN).
Turut hadir Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Kajati Aceh Bambang Bachtiar, Kakanwil Kemenkumham Aceh diwakili Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto, dan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala Dr M Gaussyah SH MH.
Pertemuan itu membahas pengawasan penanganan terhadap tindak pidana narkotika. Juga membahas tentang rencana perubahan Undang-undang Nomor 35 tentang Narkoba.
Kakanwil Kemenkumham Aceh diwakili Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar dan sejumlah pejabat struktural turut hadir untuk memaparkan terkait strategi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas/Rutan.
Dalam paparannya, Filianto Akbar mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan yang dilakukan secara integral dan komprehensif antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.
Terkait penanggulangan over kapasitas penjara, Filianto mengatakan dibutuhkan kebijakan yang mengedepankan upaya rehabilitasi. Hal itu mengingat hampir 80% narapidana pada Lapas/Rutan dihuni oleh narapidana kasus narkoba.
“Seharusnya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Filianto Akbar.
Filianto menambahkan, sistem terintegrasi Lapas pada dasarnya menyangkut keseluruhan aspek terutama dari pemberantasan pengendalian narkoba di Lapas, upaya rehabilitasi, dan adanya peningkatan sistem teknologi informasi.
“Sistem terintegrasi dapat meliputi aspek preventif, represif, dan kuratif,” katanya.
Secara umum, Tim Komisi III DPR RI yang diketuai Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi paparan dan upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Aceh dalam menyelesaikan kasus peredaran narkoba di Lapas/Rutan.
Salah satu anggota tim dari Fraksi PDI-P, I wayan Dirta meminta dengan tegas untuk memberhentikan petugas yang terlibat kasus peredaran narkoba.
Menurutnya hal ini salah satu upaya untuk memberantas narkoba sembari juga meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas.
“Tindak tegas aparat hukum yang bermain, hukum berat juga pelaku atau bandar narkoba,” tegas I Wayan Dirta.
Kemudian secara, bergantian instansi terkait memberikan paparan dihadapan tim komisi III. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan masukan dari instansi terkait yang menghadapi dinamika di lapangan untuk dituangkan ke dalam RUU Narkotika. (IA)