MEUREUDU — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie Jaya melakukan penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya di aula Kantor Kejari, Meureudu, Kamis (16/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad SH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Ahmad Buchori SH menyambut langsung rombongan Kepala Kankemenag Pidie Jaya di ruang kerjanya.
“Kesepakatan bersama atau MoU yang sebentar lagi kita tanda tangan adalah kerja sama antara dua instansi plat merah dalam bidang bidang hukum khususnya perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, kami siap memberikan pendampingan maupun konsultasi masalah tersebut,” ujar mantan Kajari di salah satu Kabupaten di NTB.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum sebagai jaksa pengacara negara apabila nanti kantor kementerian Agama mendapat gugatan yang bersifat perdata dan tata usaha Negara,” ujar Oktario Hartawan Achmad.
“Dalam waktu kita akan melaksanakan kerjasama dengan Kementerian Agama mengenai percepatan persertifikasian tanah wakaf yang juga melibatkan Pemerintah Kabupaten dan badan pertanahan nasional agar keberadaan tanah wakaf tidak menjadi objek sengketa ke depan,” lanjut Kajari Pidie Jaya
Dalam kesempatan tersebut Kajari juga menjelaskan nomenklatur Kejari Meureudu yang terdiri atas beberapa seksi di antaranya Seksi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen.
Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya Ahmad Yani SPd.I mengucapkan terima kasih kepada Kajari Pidie Jaya yang telah meluangkan waktu dan tempat guna pelaksanaan kerja sama ini.
“Ke depan setelah kesepakatan bersama ini kami akan melaksanakan semacam sosialisasi kepada Kepala Madrasah dan Kepala Kantar Urusan Agama yang akan melibatkan pihak dari Kajari Pidie Jaya sebagai narasumber mengenai masalah pendampingan hukum nanti,” kata Ahmad Yani.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah menggagas program save tanah wakaf guna mempercepat sertifikat tanah wakaf untuk menghindari adanya gugatan dari pihak yang tidak kita inginkan ke depan,” jelas Ahmad Yani. (IA)