BENER MERIAH — Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (5/7) mulai menggelar sidang perdana Praperadilan atas penetapan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus jual beli kulit Harimau Sumatera.
Ahmadi melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera oleh Balai Gakkum KLHK Sumatera beberapa hari lalu.
Namun, dalam sidang perdana ini pihak Balai Gakkum KLHK Sumatera selaku Termohon justru tidak hadir.
Salah satu Kuasa hukum Ahmadi, Hamidah SH menyayangkan ketidakhadiran Termohon dari Balai Gakkum KLHK Sumatera dalam sidang pertama Prapid pada kasus Ahmadi cs.
Bahkan dalam sidang Prapid hari pertama hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, KLHK tidak hadir sama sekali dan hanya mengirimkan surat kepada hakim serta memohon agar sidang ditunda pada 19 Juli 2022 yang akan datang.
Sidang hari ini digelar hanya beberapa menit saja hanya untuk membacakan surat permohonan penundaan sidang yang dikirimkan Gakkum KLHK sebagai termohon.
Dalam sidang yang digelar pada pukul 11.40 Wib hari ini di Pengadilan Negeri Redelong Bener Meriah, kuasa hukum Ahmadi dihadiri dua kuasa hukumnya yaitu Hamidah SH dan Albar SH, sedangkan Termohon tidak hadir satu orangpun baik termohon maupun kuasanya.
Menurut Hamidah, ketidakhadiran KLHK ini merugikan kliennya yang saat ini sedang menunggu kepastian hukum apakah penetapan tersangka kepada mereka sah atau tidak.
“KLHK terkesan mengulur waktu Prapid sehingga Praperadilan bisa gugur dan hak tersangka tercederai. Balai Gakkum KLHK tidak siap menghadapi persidangan penting hari ini,” kata Hamidah.
Risiko Praperadilan ini gugur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 huruf KUHAP dimana apabila pelimpahan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Apakah Balai Gakkum KLHK ingin agar Lraperadilan ini gugur? Ini tidak fair. Ini mencederai rasa keadilan bagi Ahmadi dan tersangka lainnya,” katanya lagi.
“Jika alasannya sedang di luar kota, seharusnya ada utusan salah satu Termohon atau kuasanya hadir untuk menghormati proses persidangan. Itu lazim dilakukan oleh Fergugat atau Termohon, tapi tidak dilakuan oleh Balai Gakkum KLHK Sumatera. Ini aneh sekali. KLHK tidak profesional,” sebutnya.