Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Sidang Praperadilan Ahmadi Cs Digelar, Termohon Gakkum KLHK Mangkir

Last updated: Selasa, 5 Juli 2022 18:12 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kuasa hukum Ahmadi Cs saat berada di PN Simpang Tiga Redelong Bener Meriah
Kuasa hukum Ahmadi Cs saat berada di PN Simpang Tiga Redelong Bener Meriah
SHARE

BENER MERIAH — Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (5/7) mulai menggelar sidang perdana Praperadilan atas penetapan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus jual beli kulit Harimau Sumatera.

Ahmadi melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera oleh Balai Gakkum KLHK Sumatera beberapa hari lalu.

Namun, dalam sidang perdana ini pihak Balai Gakkum KLHK Sumatera selaku Termohon justru tidak hadir.

- Advertisement -

Salah satu Kuasa hukum Ahmadi, Hamidah SH menyayangkan ketidakhadiran Termohon dari Balai Gakkum KLHK Sumatera dalam sidang pertama Prapid pada kasus Ahmadi cs.

Bahkan dalam sidang Prapid hari pertama hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, KLHK tidak hadir sama sekali dan hanya mengirimkan surat kepada hakim serta memohon agar sidang ditunda pada 19 Juli 2022 yang akan datang.

- Advertisement -

Sidang hari ini digelar hanya beberapa menit saja hanya untuk membacakan surat permohonan penundaan sidang yang dikirimkan Gakkum KLHK sebagai termohon.

Nenek di Aceh Timur Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Oleh Cucunya Sendiri
Kasat Narkoba Polres Nunukan Diciduk Mabes Polri, Dugaan Terlibat Jaringan Gelap di Sebatik
Polda Aceh Tahan 2 Mantan Pimpinan Bagian Kredit Bank Mandiri KCP Bener Meriah
Senin, Kejati Periksa Mantan Ketua dan 2 Anggota DPRK Simeulue Tersangka SPPD Fiktif

Dalam sidang yang digelar pada pukul 11.40 Wib hari ini di Pengadilan Negeri Redelong Bener Meriah, kuasa hukum Ahmadi dihadiri dua kuasa hukumnya yaitu Hamidah SH dan Albar SH, sedangkan Termohon tidak hadir satu orangpun baik termohon maupun kuasanya.

Menurut Hamidah, ketidakhadiran KLHK ini merugikan kliennya yang saat ini sedang menunggu kepastian hukum apakah penetapan tersangka kepada mereka sah atau tidak.

“KLHK terkesan mengulur waktu Prapid sehingga Praperadilan bisa gugur dan hak tersangka tercederai. Balai Gakkum KLHK tidak siap menghadapi persidangan penting hari ini,” kata Hamidah.

- Advertisement -

Risiko Praperadilan ini gugur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 huruf KUHAP dimana apabila pelimpahan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Apakah Balai Gakkum KLHK ingin agar Lraperadilan ini gugur? Ini tidak fair. Ini mencederai rasa keadilan bagi Ahmadi dan tersangka lainnya,” katanya lagi.

“Jika alasannya sedang di luar kota, seharusnya ada utusan salah satu Termohon atau kuasanya hadir untuk menghormati proses persidangan. Itu lazim dilakukan oleh Fergugat atau Termohon, tapi tidak dilakuan oleh Balai Gakkum KLHK Sumatera. Ini aneh sekali. KLHK tidak profesional,” sebutnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Plh Gubernur Aceh Taqwallah Sekda Taqwallah Jadi Plh Gubernur Aceh Sehari
Next Article Mendagri Tito Karnavian ditunjuk jadi Menteri PAN-RB Ad Interim Mendagri Tito Ditunjuk Jadi Menteri PAN-RB Ad Interim

You May also Like

Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC) disebut minta dibelikan mobil baru, Jeep Rubicon bewarna merah seharga Rp2,3 miliar kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN).
Hukum

Terungkap! KPK Beberkan Kronologi Suap Dirut Inhutani V: Minta Rubicon di Lapangan Golf, Terima Uang Rp2,4 Miliar di Kantor

Jumat, 15 Agustus 2025
Asintel Kejati Aceh Mohamad Rohmadi SH MH menyerahkan hadiah kepada Aida Sasmitha, juara I Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh 2021 di Hotel Grand Aceh Syariah Banda Aceh, Sabtu (27/11) malan
Hukum

Agil Mughni dan Aida Sasmitha Terpilih Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh 2021

Minggu, 28 November 2021
3 tersangka dugaan korupsi Dana Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, dibawa dari Kantor Kejari Aceh Utara untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rabu, 3 Agustus 2022
Hukum

Kejari Aceh Utara Tahan Keuchik dan 2 Bendahara Gampong Tersangka Korupsi Dana Desa

Kamis, 4 Agustus 2022
Aparat Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap Muhammad Amri (37) Keuchik Gampong Paya Meudru Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Hukum

Palsukan Tanda Tangan Cairkan Dana Desa, Keuchik di Paya Bakong Aceh Utara Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Juni 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?