Sigli — Warga Gampong Cebrek Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan, Selasa pagi (5/7/2022).
Korbannya adalah dua orang anak di bawah umur yang masih berusia 3 dan 4 tahun, sebut saja Bunga dan Mawar.
Pelaku yang diamankan adalah KH (30), pria asal Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Setelah diamankan warga selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Kembang Tanjong, lalu diamankan Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal membenarkan penangkapan pelaku pencabulan bocah tersebut.
Kata dia, KH awalnya diamakan oleh warga salah satu desa di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.
“Lalu diserahkan ke Polsek Kembang Tanjong dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pidie,” kata Iptu Muhammad Rizal, Selasa malam (5/7).
Kasus dugaan pencabulan ini, katanya, berawal pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 17.00 Wib. Saat itu, katanya, ibu kandung salah satu korban melihat wajah anaknya dalam keadaan kemerahan.
“Lalu menanyakan kepada korban kenapa mukanya merah, kemudian korban menceritakan bahwa dia dicabuli oleh pelaku KH di rumahnya. Tidak hanya satu, KH juga dilaporkan melakukan pelecehan terhadap satu korban lainnya,” katanya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut dari kedua orang tua korban, sabung Kasat, langsung mengamankan KH di salah satu rumah dan diboyong ke Mapolsek Kembang Tanjong.
Saat ini, kata dia, tersangka diamankan di Mapolres Pidie guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)