BANDA ACEH — Salah seorang oknum warga yang berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, diamankan polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jum’at sore (15/7/2022).
Pasalnya, pelaku IF (34) menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial, Ahad (8/5/2022) silam. Ia pun terakhir dilaporkan oleh korban SR (21) warga Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penyebaran foto tak sesonoh tersebut disertai dengan tindak pidana pemerasan.
“Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp 3 juta,” sebut Kompol Ryan, Ahad (17/7).
Kompol Ryan menjelaskan, awal kejadian, korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram bulan Mei 2022.
“Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi. Namun, disaat saling menghubungi melalui Video Call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya,” kata Kompol Ryan.
Momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban.
“Momen inilah dijadikan kesempatan dalam pemerasan terhadap korban, dimana pelaku IF mengatakan akan menyebarluaskan foto – foto korban melalui media sosial, namun korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku,” tambah Kasatreskrim.
M Ryan menjelaskan, supaya tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp 3 juta ke rekening temannya.
Hal itu pun dituruti oleh korban. Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.
“Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya,” tutur Kompol Ryan.
Atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan ke kepolisian sesuai laporan polisi Nomor LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.