ACEH TAMIANG – Kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang. Kali ini, seorang pria tua berinisial RD (66), warga salah satu desa di kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap polisi.
Ia diduga telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Isral mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Ahad, 17 Juli 2022.
“Polres Aceh Tamiang menangkap terduga pelaku RD di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Isral, di Mapolres setempat, Selasa (19/7/2022).
Dari laporan serta kronologis yang diterima kata Kasat Reskrim, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022.
Dimana saat itu anak tirinya sedang tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal.
“Di situ korban diraba dan dibuka pakaiannya hingga terjadi pemerkosaan tersebut,” katanya.
Tidak hanya sekali, katanya, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.
“Korban dicabuli berulang kali. Semuanya dilakukan di rumah mereka saat dalam keadaan sepi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam melancarkan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban. Hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan tersebut kepada kakaknya.
Selanjutnya, si kakak melaporkan kepada ayah kandungnya dan pihak kepolisian.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (IA)