INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Finalkan Status 4 Pulau Sengketa, Kemenko Polhukam Pertemukan Aceh-Sumut di Bali

Last updated: Jumat, 22 Juli 2022 16:01 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau di Perbatasan Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Tapanuli Tengah (Sumut) yang diselenggarakan Kemenko Polhukam, di Bali, Kamis (21/7)
Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau di Perbatasan Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Tapanuli Tengah (Sumut) yang diselenggarakan Kemenko Polhukam, di Bali, Kamis (21/7)
SHARE

DENPASAR – Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara).

Forum pertemuan yang berlangsung di Bali ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Berita Media Malaysia soal 8 Korban Banjir Aceh Meninggal Kelaparan Diblokir di Indonesia

Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri atas Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten I Setda Aceh, Karo Pemerintahan dan Otda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil.

- ADVERTISEMENT -

Dan Tim Sumut dihadiri Karo Pemerintahan dan Otda, unsur DKP Sumut, dan Pj Bupati Tapanuli Tengah beserta jajarannya.

Dalam forum tersebut, Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar SH MHum menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat karena telah memfasilitasi kegiatan itu dan mengharapkan penyelesaian permasalahan ini dapat diselesaikan sebijak mungkin, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- ADVERTISEMENT -
100 Trail TNI Terobos Jalur KKA Antar 10 Ton Bantuan ke Bener Meriah-Aceh Tengah   

Sampai saat ini Pemerintah Aceh telah menyurati Kemendagri terkait empat pulau. Pada tahun 2017 Gubernur Aceh meminta untuk keempat pulau tersebut agar dimasukkan dalam wilayah Aceh, kemudian pada tahun 2018 Gubernur Aceh kembali meminta kepada Mendagri untuk merevisi koordinat keempat pulau karena ada kekeliruan konfirmasi pada tahun 2009.

Hal yang sama terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh pada tahun-tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2022 ditetapkannya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Pasca penetapan Kepmendagri tersebut, Pemerintah Aceh Singkil menyampaikan somasi kepada Menteri Dalam Negeri, karena penetapan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara).

HUT ke-69 Kodam Iskandar Muda di Tengah Bencana Aceh, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Pengabdian

Disamping itu, Pemerintah Aceh menyampaikan keberatan terhadap Kepmendagri tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir menjelaskan bahwa pembahasan pembakuan nama-nama pulau pada tahun 2008 dibuat secara terpisah.

Pada Mei 2008 yang dilaksanakan di Medan, hanya melibatkan Pemerintah Sumut, tanpa diundang Pemerintah Aceh. Sehingga tim Sumut memasukkan duluan 4 pulau termasuk dalam daftar konfirmasi pulau-pulau dalam wilayah Sumut.

Sedangkan, rapat di Banda Aceh dilaksanakan pada November 2008, berdasarkan informasi Tim Aceh pada waktu itu yang ingin memasukkan 4 pulau tersebut dalam wilayah Aceh, namun tidak diizinkan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, karena sudah terlebih dahulu dimasukkan oleh Sumut.

Sebagai solusi saat itu dimasukkan dalam redaksional berita acara rapat tahun 2008, yang menyepakati keempat pulau tersebut disengketakan kepemilikannya oleh Pemprov Sumut, dan Pemerintah Pusat agar segera memfasilitasi penyelesaiannya.

Namun setelah pertemuan itu belum pernah difasilitasi, dan baru setelah keluar Kepmendagri tahun 2022 dilaksanakan fasilitasi yang menghadirkan kedua provinsi dan kabupaten.

Pemerintah Aceh juga menanggapi terhadap kekeliruan dalam konfirmasi nama-nama pulau tahun 2009 melalui Surat Gubernur Aceh nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018, sehingga Berita Acara Rapat tanggal 30 November 2017 tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa 4 pulau, apalagi rapat tersebut tidak melibatkan Pemerintah Aceh.

Selanjutnya Syakir menyampaikan, dalam rapat tersebut disampaikan secara lengkap kronologis dan langkah-langkah yg telah ditempuh, termasuk memaparkan beberapa kesepakatan kedua daerah yg pernah dibuat serta hasil survey.

Kesimpulan dari paparan Tim Aceh, menurut Syakir, menyampaikan, berdasarkan dokumen dan hasil survey bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar/Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang adalah bagian cakupan wilayah Aceh. Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, aspek pengelolaan pulau dan layanan publik yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Rudini) pada 22 April 1992 telah menyepakati Peta Kesepakatan Batas antara Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, yaitu garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan 4 pulau.

“Dengan demikian 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh,” tambah Syakir.

Selanjutnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumatera Utara Zubaidi, menyampaikan tetap mempedomani Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tersebut.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, menyampaikan bahwa Tim Pusat Bersama Tim Aceh dan Tim Sumut telah melaksanakan verifikasi factual di keempat pulau.

Dalam verifikasi tersebut ditemukan beberapa objek seperti tugu-tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh serta layanan publik seperti dermaga, rumah singgah dan mushalla bagi para nelayan dan kuburan aulia yang belum diketahui silsilahnya sampai saat ini.

“Kesimpulannya, Kemendagri melakukan penetapan definitif status 4 pulau tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh,” ucap Sugiarto.

Ade Komaruddin dari BIG menyampaikan yang berwenang menetapkan status pulau adalah Mendagri dan terkait dengan Keputusan Kepala BIG Nomor 51 Tahun 2021 bahwa 4 pulau tersebut masih dianggap sengketa sehingga pencantuman wilayah administrasi dicantumkan Indonesia bukan dari salah satu provinsi.

Selanjutnya Kolonel Muddan dari Pushidrosal menyampaikan dasar penetapan 4 pulau tersebut milik Aceh sangat kuat apabila SKB tahun 1992 antara kedua Gubernur dan disaksikan oleh Mendagri, berdasarkan uji berkas itu benar.

Sementara menurut Direktur Pengukuran & Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang, Ir R Agus Wahyudi Kushendratno MEng.Sc, dokumen yang dimiliki Pemerintah Aceh sangat lengkap dilihat dari Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) harus menjadi pertimbangan bagi Tim Pusat, mengingat data-data tersebut tidak dimiliki oleh Tim Sumatera Utara.

Menurutnya Surat Kepala Inspeksi Agraria tentang kepemilikan pulau menjadi dokumen kunci dan harusnya dimiliki oleh Kemendagri saat ini. Terlebih Surat Keputusan Bersama Tahun 1992, kedua Gubernur telah menyepakati garis batas tersebut.

Selanjutnya, Sekretaris Deputi pada Kemenko Marves menyampaikan kedekatan 4 pulau tersebut dengan suatu wilayah tidak bisa menjadi faktor penentu pulau itu masuk dalam wilayah tersebut, seperti Christmas Island yang berdekatan dengan Jawa Barat (Indonesia), namun masuk dalam wilayah Australia.

Dalam penutupan forum tersebut, Deputi I KemenkoPolhukam Djaka Budhi Utama meminta kepada Kemendagri agar menyelesaikan sengketa 4 pulau tersebut secara bijak berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan. (IA)

Previous Article Ilustrasi jamaah haji meninggal dunia di Tanah Suci 4 Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci
Next Article Mantan Ketua dan 2 Anggota DPRK Simeulue Ditetapkan Tersangka SPPD Fiktif

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Opini
Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh
Rabu, 24 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Ekonomi
BSI Resmi Berstatus BUMN, Sejajar Bank Himbara
Rabu, 24 Desember 2025
Nasional
Mualem ke PIK Bahas Bantuan 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi  
Selasa, 23 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Wali Nanggroe Temui Konsul Amerika Bahas Bantuan Kemanusiaan Pascabanjir Aceh

Senin, 22 Desember 2025
Umum

Kunjungi Aceh Tamiang, Mendagri Tegaskan Pemerintah Akan Relokasi Warga Terdampak Banjir

Senin, 22 Desember 2025
Umum

Akses ke Aceh Tengah dari Nagan Raya Sudah Bisa Dilalui Terbatas

Senin, 22 Desember 2025
Umum

Tiga Warga Bener Meriah Sakit Dievakuasi TNI ke Banda Aceh dengan Helikopter

Senin, 22 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat lokasi terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (20/12). (Foto: Ist)
Umum

Mualem Persilakan Warga Ambil Kayu Sisa Banjir Aceh, Sebelumnya Melarang

Minggu, 21 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melepas 10 unit mobil offroad membawa bantuan sembako ke daerah terisolir di Kecamatan Pining, Gayo Lues, Ahad (21/12).
Umum

10 Mobil Offroad Bawa Sembako ke Daerah Terisolir di Gayo Lues

Minggu, 21 Desember 2025
Kombes Pol Wahyudi (kiri) ditunjuk jadi Dirreskrimsus Polda Aceh dan Kombes Pol Andre Librian (kanan) ditunjuk sebagai Dirreskrimum Polda Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh Diganti

Minggu, 21 Desember 2025
Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi para pelamar. (Foto: Ist)
Umum

46 Pelamar Lulus Administrasi Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Sabtu, 20 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?