Umum

4 dari 7 Terdakwa Penembak Dantim BAIS Pidie Divonis Seumur Hidup

SIGLI — Empat dari tujuh terdakwa kasus penembakan yang menewaskan komandan tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) Wilayah Kabupaten Pidie Kapten Abdul Majid divonis seumur hidup. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang vonis para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (26/7/2022). Ada tujuh orang terdakwa dalam kasus ini yang diadili dalam berkas perkara terpisah.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Ketujuh terdakwa yakni Abidan alias Darmi, Faisal, Abu Daod, Murdani, T. Nazaruddin, T Ramadhansyah dan Kamaruddin. Para terdakwa ini punya peran berbeda dalam kasus ini.

“Empat terdakwa Darmi, Faisal, Abu Daod, dan Murdani divonis seumur hidup,” kata Kajari Pidie Gembong Priyanto, Selasa (26/7/2022) seperti dilansir dari detikSumut.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bervariasi. Nazaruddin dan Ramadahsyah masing-masing tujuh tahun, sedangkan Kamaruddin 20 tahun penjara.

Gembong Priyanto mengatakan, JPU menerima putusan terhadap lima terdakwa. Sementara untuk terdakwa Nazaruddin dan Ramadahsyah pihaknya menyatakan pikir-pikir.

“Vonis lima terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, namun Nazaruddin sama Ramadahsyah itu tuntutannya 10 tahun tapi diputus hakim tujuh tahun,” jelasnya.

Menurut Gembong, JPU menuntut dengan hukuman lebih berat karena enam di antara terdakwa merupakan residivis berbagai kasus pidana. Hanya Abu Daod yang bukan residivis.

“Abu Daod ini memiliki peran yang paling penting dalam memberikan perintah. Perintah dialah yang menjadikan Faisal, Abidan dan Murdani melakukan kegiatannya,” ujarnya

“Kenapa? Karena mereka sudah melakukan video call, nah dalam video call itu dijelaskan ‘ini sudah bisa dilakukan penembakan untuk membuat Aceh bergejolak dan sebagainya’. Itu Abu Daod yang memberi arahan,” jelas Gembong.

Berikut peran lengkap ketujuh terdakwa:

1. Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan yakni TNI-Polri.
2. Terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.
3. Terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran.
4. Faisal bertugas sebagai eksekutor.
5. Kamaruddin disebut bertugas mencari peluru sebanyak seribu butir namun yang didapat 75 butir.
6. Nazaruddin penjual peluru ke Kamaruddin.
7. Ramadhansyah penjual peluru ke Kamaruddin.

Kasus penembakan Kapten Abdul Majid terjadi di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie. Peristiwa maut ini terjadi pada Kamis (28/10/2021), pukul 17.15 WIB.

Penyelidikan kasus penembakan Dantim BAIS Pidie ini dilakukan TNI bersinergi dengan Polri. Setelah diselidiki, tiga terduga pelaku ditangkap berinisial M, F, dan D.

Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, saat kejadian, M, yang merupakan kenalan Kapten Majid, menghubungi korban untuk bertemu di Simpang Lamlo, Kecamatan Mutiara, Pidie. Setelah bertemu, tersangka M meminta korban mengantarnya ke tempat temannya di Lhok Panah, Sakti, Pidie.

Begitu tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (28/10), tersangka M meminta korban menghentikan mobil yang dikemudikannya. Tersangka M juga disebut meminta korban menurunkan kaca mobil.

“Tersangka F selaku eksekutor dengan mudah melihat posisi korban yang sudah membuka kaca pintu samping kanan dan langsung menembak ke arah pintu samping depan sebelah kanan hingga peluru menembus pintu mobil dan mengenai korban di bagian perut,” jelas Fadli.

Fadli mengatakan tersangka M seketika mengambil tas korban berisi uang yang ditaruh di antara kursi depan. Ketiga tersangka melarikan diri setelah beraksi.

“Sedangkan korban bersama dengan seorang rekannya yang duduk di kursi depan samping kiri tidak berani keluar, kondisi korban pada saat itu sudah dalam keadaan kritis sampai korban ditemukan oleh warga dan selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit,” ujar Fadli. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait