LHOKSEUMAWE – Pasca pengungkapan kasus penipuan CPNS K-2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Polres Lhokseumawe membuka posko pengaduan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) mengatakan, posko pengaduan tersebut bertempat di Mapolsek Banda Sakti.
Tujuannya, apabila masih ada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut dapat segera melapor.
Sebab, kata Kapolres Lhokseumawe, jumlah korban dalam kasus penipuan berkedok pengurusan CPNS K-2 dan PPPK dimaksud kemungkinan bisa bertambah. Karenanya, akan terus didalami.
“Mana tahu kiranya enggan ingin menyampaikan, namun setelah kasus ini kami rilis, masyarakat yang menjadi korban kami persilahkan melapor ke posko pengaduan di Polsek Banda Sakti,” ujarnya.
Harapannya, lanjut pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe, kasus serupa tidak terulang lagi. Sehingga, putera-puteri Aceh ke depan bisa berkompetisi dan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik serta tidak menggunakan hal-hal seperti ini.
“Kita ketahui, zaman sekarang transparansi sudah cukup baik, mulai rekrut sampai pengumuman itu dilakukan serba online dan jika ada yang mengatakan mampu, menjanjikan masuk serta lulus PNS maupun kami di Polri, jangan pernah percaya,” pinta AKBP Henki Ismanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K-2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam kasus ini total kerugian korban mencapai Rp 2,5 miliar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.
“Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di kantor camat Muara Dua, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai Juni 2022.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.
“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan,” terangnya.
Tidak hanya itu, sebut Kapolres, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.
Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri.
Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 miliar.” jelas AKBP Henki Ismanto. (IA)



















