INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ratusan Dus Rokok Ilegal Senilai Rp 3,5 Miliar

Last updated: Jumat, 29 Juli 2022 06:08 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kejari Aceh Utara bersama Bea dan Cukai Lhokseumawe memusnahkan 330 kardus barang bukti tindak pidana kepabeanaan rokok ilegal senilai Rp 3,5 miliar
Kejari Aceh Utara bersama Bea dan Cukai Lhokseumawe memusnahkan 330 kardus barang bukti tindak pidana kepabeanaan rokok ilegal senilai Rp 3,5 miliar
SHARE

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Bea dan Cukai Lhokseumawe memusnahkan sebanyak 330 Kardus barang bukti tindak pidana kepabeanaan rokok ilegal bermerek Niken dengan total kerugian negara mencapai Rp 3.514.500.000.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di lapangan depan Gudang Palang Mirah Indonesia (PMI), Gampong Alue Mudem Lhoksukon Aceh Utara, Kamis (28/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan, pembenahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 37/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 23 Mei 2022 dengan Terdakwa Razali Karimuddin yang merupakan Tekong Nakhoda Kapal Motor yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi, pada Selasa, 11 Januari 2022 di wilayah Perairan 13 NM Kuala Cangkoi, Aceh Utara.

- ADVERTISEMENT -

“Dalam penangkapan rokok ilegal tersebut kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sebesar Rp 3,5 miliar, akibat perbuatan terdakwa yang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kajari.

Sementara, terhadap 2 orang terdakwa lainnya yang berhasil ditangkap bersama Terdakwa saat melakukan tindak Pidana Kepabenaan Rokok tersebut, masih menunggu proses Kasasi.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

“Atas nama Terdakwa Safriza Husen dan Terdakwa Samsul Bari saat ini masih dalam proses upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung,” ungkap Diah Ayu.

Suheili, Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Lhokseumawe menambahkan, untuk upaya pengawasan terhadap para tersangka yang melakukan bisnis rokok ilegal tersebut, pihaknya terus bekerja sama dengan semua pihak terutama Polairud, agar selalu meningkatkan penjagaan perairan wilayah timur.

Karena daerah wilayah tersebut merupakan alternatif sangat dekat antar pulau, karena para tersangka mudah melakukan pasokan barang ilegal jenis apapun. (IA)

Previous Article Wakil Rektor II USK Prof Dr Marwan MSi membuka Diseminasi Marine Fellowship Program (MFP) III & Groundwork Analysis (GWA) 2021-2022 WPP di Ruang VIP AAC Dayan Dawood Darussalam, Kamis (28/7) Universitas Syiah Kuala Diseminasi Hasil Penelitian Perikanan
Next Article Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman Bank Aceh Syariah Himpun DPK Rp 25,2 Triliun, Salurkan Pembiayaan Rp 16,9 Triliun

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?