Politik

Ketua Umum Tak Hadir, PNA Daftar Sebagai Peserta Pemilu ke KIP Aceh

Banda Aceh — Partai Nanggroe Aceh (PNA) melakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu (13/8/2022).

Pendaftaran berlangsung pada pukul 10.18 WIB hanya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady didampingi Wakil Ketua VI Darwati A Gani dan Bendahara Teuku Rafli Agam bersama Dewan Pimpinan Partai lainnya.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Sementara Ketua Umum DPP PNA yakni Irwandi Yusuf yang seharusnya melakukan pendaftaran tak bisa hadir.

Padahal, berdasarkan data di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Umum PNA yang mendaftar tersebut adalah Irwandi Yusuf.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Irwandi tidak bisa datang ke Kantor KIP Aceh untuk mendaftarkan partainya lantaran masih menjalani hukuman penjara selama 7 tahun di Lapas Sukamiskin Bandung karena tindak pidana korupsi dana Otonomi Khusus Aceh 2018 saat menjabat Gubernur Aceh. Setelah penangkapan Irwandi, selama ini ada dualisme kepengurusan dalam tubuh PNA.

Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady datang bersama sejumlah kader. Shalawat dilantunkan saat hendak memasuki kantor KIP Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief.

Setiba di KIP Aceh, Miswar Fuady mengisi buku tamu, lalu bersama pengurus lain langsung menuju ke lantai 2 di Ruang Aula Utama untuk menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Perwakilan partai PNA yang mendaftar awalnya disambut oleh Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin.

Selanjutnya pengurus DPP PNA diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di ruang Aula Lantai II KIP Aceh didampingi Wakil Ketua Tharmizi bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.

Miswar Fuady mengatakan kedatangan PNA menyahuti masa pendaftaran partai politik yang telah dirilis KIP Aceh 1-14 Agustus.

Ia yakin partainya akan lolos karena semua syarat telah terpenuhi, seperti pengurus di tingkat kabupaten dan kota, bahkan kecamatan.

“Tentu dari persyaratan yang diberikan oleh KIP Aceh dari ketentuan yang ada, kami sudah memenuhi persyaratan,” kata Miswar Fuady. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait