Umum

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Aceh Besar Akan Razia Toko

ACEH BESAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh akan melakukan razia untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Aceh Besar Muhajir usai menggelar sosialisasi cukai tembakau ilegal di Hotel Hijrah, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Setelah sosialisasi ini kita akan lakukan razia toko yang disinyalir memperjual belikan rokok ilegal,” katanya.

Menurutnya, Satpol PP mendapat amanat dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 2/PMK.07/ 2022.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Jadi, fungsi kita penegak hukum sesuai peraturan Kemenkeu merujuk kepada Undang-undang Nomor 39 tahub 2007 tetang Cukai. Dimana rokok ilegal tanpa cukai ini dilarang peredarannya serta dan mendapat sanksi pidana bagi pedagang serta akibatnya mempengaruhi pendapatan negara,” tegas Muhajir.

Untuk itu, ia mengimbau agar para pedagang rokok, mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah agar peredaran rokok ilegal dapat dihentikan.

“Harapannya para pedagang mau mematuhi peraturan yang ada, karena jika kita temukan maka kita akan sita dan musnahkan,” terangnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut turut dihadiri pihak Bea Cukai Aceh yaitu Kasi Penindakan dan Penyelidikan Dian Fahrizal, pedagang dan anggota Satpol PP selaku petugas lapangan. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait