Umum

Angkut Tiga Ton Getah Pinus Tak Dilengkapi Surat, 2 Warga Aceh Tengah Ditangkap

TAKENGON — Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap SD (27) dan WA (18) karena mengangkut hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus tanpa dilengkapi surat resmi di Kampung Isaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu malam, 3 September 2022

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang melihat adanya satu unit mobil L-300 pick-up yang diduga mengangkut hasil hutan berupa getah pinus.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Setelah ditelusuri, kata Nurochman, rupanya benar ada mobil L-300 pick-up yang sedang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus dan diberhentikan untuk diperiksa.

Saat diperiksa, SD yang merupakan pemilik getah pinus tersebut sempat menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton dari PT THL dengan tujuan PT JMI, tapi kenyataannya mencapai tiga ton.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton, sehingga kita tahan,” kata Nurochman, Ahad, 4 September 2022.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L-300 pickup, tiga ton getah pinus, dan satu lembar surat dari PT THL diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk diperiksa lebih lanjut. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait