Umum

Dishub Aceh Besar Razia Angkutan Orang dan Barang

SIBREH — Dalam rangka penegakan hukum perizinan angkutan orang dan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Besar melakukan Operasi Gabungan (razia) mobil angkutan orang dan Barang di kawasan Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Selasa, 6 September 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar Azhari mengatakan, razia tersebut sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yaitu terkait Lalu Lintas dan Penegakan Hukum Perizinan Angkutan Orang dan Barang.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Razia ini sesuai dengan peraturan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, ini juga demi ketertiban dan menghindari kecelakaan,” katanya.

Azhari menjelaskan, Dinas Perhubungan bersama Pomdam Iskandar Muda dan Satlantas Polres Aceh Besar mengelar pemeriksaan surat kendaraan sebagai bentuk komitmen menjaga ketaatan pengendara terhadap surat menyurat dan pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Kita periksa KIR yang telah habis masa berlaku untuk diperpanjang kembali masa berlaku,” terang Azhari.

Azhari mengimbau kepada pemilik kendaraan angkutan orang dan barang untuk melengkapi surat-surat kendaraan tersebut agar selamat dan nyaman diperjalanan.

“Lengkapi surat-surat kendaraan agar selamat dan nyaman di perjalanan,” harapnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait