BLANGKEJEREN – Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 305,14 kilogram dan sabu 12,39 gram, Selasa (13/9/2022).
Pemusnahan ratusan kilogram barang haram dan beberapa gram sabu tersebut hasil sitaan dalam operasi antik yang digelar pada periode Juli sampai September 2022.
“Total barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis Sabu sebanyak 12,39 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 305,14 kg,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza
Barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres setempat, yang juga turut disaksikan oleh Wakil Bupati Gayo Lues Said Sani dan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues mengatakan barang haram tersebut seluruhnya hasil penangkapan dalam operasi antik yang digelar beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, ada tujuh kasus dan 11 tersangka, saat ini semua tersangkanya sudah diamankan di Mapolres,” ujarnya.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, saat konferensi pers, Selasa (13/9) mengatakan, 11 tersangka yang ditangkap itu berinisial AR dan SU, keduanya diamankan di desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun pada 23 Juli 2022 dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 4,58 gram dan enam karung goni ganja dengan berat 104 Kg.
Kemudian pada 23 Juli 2022, anggota menangkap JO dan SA di desa Gajah, Kecamatan Pining, dari kedua tersangka diamankan tujuh karung goni ganja dengan berat 175 Kg yang diangkut dengan mobil Mitsubishi Colt L300 jenis angkutan penumpang.
Pada 25 Juli 2022, polisi menangkap AB dan SA di desa Penosan, Kecamatan Blangjeranggo, dari kedua tersangka di amankan Dua plastik berisi sabu dengan berat 8,23 gram.
Hari yang sama, polisi menangkap RO dan TI warga asal Jambi, keduanya ditangkap di depan RS Nurul Hasanah Aceh Tenggara setelah dikejar polisi perbatasan Umah Buner, dari tersangka itu ditemukan ganja dengan berat 26 Kg.
Selanjutnya 26 Agustus 2022 diamankan SU didesa Cempa, Kecamatan Blangkejeren, dari tangan tersangka ditemukan 3,48 gram sabu-sabu. Kemudian 31 Agustus 2022 diamankan SA dan MJ di desa Tongra, Kecamatan Terangun, dari tersangka ditemukan 0,48 gram sabu, dan satu buah plastik berisi sabu dengan berat 9,30 gram.