SIGLI — Masyarakat Aceh diimbau agar jangan mau dimanfaatkan sindikat narkoba dengan menjadi kurir atau penjemput, meskipun diiming-imingi upah besar.
“Jangan pernah mau menjadi kaki tangan atau dimanfaatkan sindikat narkoba. Itu adalah bagian dari rantai kejahatan narkoba, apalagi hal itu dilarang dalam agama serta dapat merusak masa depan anak bangsa,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat Rahmat yang menyampaikan pesan dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Pernyataan itu dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Rahmat saat menjadi salah satu narasumber pada acara bimbingan teknis (Bimtek) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) instansi pemerintah di Aula Awesome Cafe, Gampong Pulo Pisang Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Rabu, 21 September 2022.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah baik BNN maupun Polri untuk mencegah serta memberantas narkotika dan prekursor narkotika–zat atau bahan baku narkotika.
Selain itu, masyarakat juga mempunyai hak dan tanggung jawab untuk memberikan informasi jika melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya sebagai upaya mewujudkan visi dan misi P4GN.
“Nantinya, masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan narkotika atau peredarannya dapat melaporkan kepada pejabat berwenang, yaitu polisi dan BNN atau Kasat Resnarkoba Polres Pidie atas nama AKP Rahmat di nomor handphone 085260600651,” ujar AKP Rahmat, saat menjadi narasumber dalam bimtek tersebut.
Pendekatan dan Cara Berantas Narkotika
Secara terpisah, Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, dirinya sangat mendukung Bimtek P4GN yang juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekusor Narkotika
Menurutnya, salah satu misi dari P4GN adalah melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika agar peredarannya tidak makin meluas.
Pencegahan tersebut, kata AKBP Padli, bisa dilakukan dengan pendekatan baik kepada orang yang diduga pengedar, pemakai, maupun keluarga yang bersangkutan.