NUSA DUA — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki menghadiri acara Temu Bisnis Matching tahap IV didampingi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh T Aznal Zahri, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Denpasar – Bali, Kamis (6/10/2022).
Kegiatan temu bisnis yang digelar Kamis dan Jumat, 6-7 Oktober 2022 itu, membahas percepatan realisasi belanja produk dalam negeri oleh Kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN.
Sebagaimana dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan barang dan jasa.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, saat membuka acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena telah menyelenggarakan temu bisnis tahap empat ini.
“Acara ini menjadi baik menujukan komitmen nyata keberpihakan pemerintah ke produk dalam negeri, UMKM dan koperasi,” kata Luhut.
Menko Marves juga berpesan apa yang selalu disampaikan Presiden Joko Widodo dengan mengingatkan kondisi perekonomian global saat ini yang tengah tidak menentu.
“Oleh karena itu kita harus antisipasi dan membangun kekompakkan untuk bisa jalan salah satu penggunaan produk dalam negeri,” sebut Luhut.
Kemudian Luhut mengajak kepada semua pihak supaya merapatkan barisan dalam mengatasi keadaan global saat ini. Tentunya harus menahan inflasi di Indonesia, dengan cara mengajak masyarakat untuk menanamkan kebutuhan pangan, seperti cabai, bawang merah dan lainnya.
“Kemendagri sudah menyampaikan kepada Gubernur/Bupati. Ayo kita tunjukkan, bangsa Indonesia ini adalah bangsa besar yang kompak bisa bersama-sama mengatasi keadaan sulit, seperti kita mengatasi Covid-19 kemarin,” ujarnya.
Dalam hal tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada para Polri, Gubernur, Bupati/Walikota, karena telah menggunakan produk dalam negeri ini.
Sementara Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa minimal 40 Persen Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, dalam hal ini Aceh dengan melakukan berbagai langkah.