Redelong — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HCO (36) warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, mengatakan HCO ditangkap di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, pada Ahad, 9 Oktober 2022.
“Benar pelaku sudah ditangkap. Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 gram, satu tas pinggang warna hitam, dan satu unit handphone Xioami warna hitam,” jelas Indra Novianto, Senin (10/10).
Indra Novianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat personel Satreskoba melakukan patroli.
“Saat melakukan patroli petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di Pante Raya dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan,” tutur Indra.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh personel ternyata benar bersama pelaku ditemukan narkotika jenis sabu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (IA)