Umum

Bea Cukai Langsa Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

LANGSA — Tim Patroli Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang diduga mengangkut 2 juta batang rokok ilegal jenis sigaret ilegal, Kamis (6/10/2022), di Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kuala Langsa, Sulaiman kepada wartawan, Selasa (11/10/2022) mengatakan kasus ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok diduga ilegal menuju Provinsi Aceh menggunakan truk.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Atas informasi tersebut, Tim Patroli Bea Cukai Langsa segera melakukan pemantauan terhadap truk yang melintasi Kota Langsa.

“Kita berhasil menghentikan truk tersebut, di perbatasan Aceh Timur tepatnya di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh,” jelasnya.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 2.000.000 batang rokok ilegal dengan jenis SPM merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai.

Kemudian dilakukan pencegahan dan penyegelan terhadap truk tersebut sebagai barang bukti.

“Kita perkirakan total nilai barang sebesar Rp 4.010.000.000, serta total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 2.559.070.000,” terangnya

Dasar hukum dari pelanggaran di bidang cukai ini terdapat pada pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ditambahkannya, upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.

“Serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait