BANDA ACEH — YLBHI-LBH Banda Aceh mendesak Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie untuk menerapkn Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan, dalam kasus pelecehan seksual oleh dukun “Pesulap Hijau” di Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
“Kami jugacmeminta PolresvPidie dan Kejari Pidie untuk tidak menggiring kasus ini ke jarimah Zina, Qadzaf atau pengakuan Zina, sebagaimana dimaksud dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang akan berujung pada kriminalisasi korban,” kata Kepala Operasional YLBHI LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, Selasa (11/10).
Dalam waktu dekat, YLBHI LBH Banda Aceh akan mengajukan laporan terkait dengan kasus ini kepada Komnas Perlindungan Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
YLBHI-LBH Banda Aceh juga mengimbau kepada orang-orang yang menjadi korban “Pesulap Hijau” untuk berani membuat laporan. YLBHI-LBH Banda Aceh bersedia mendampingi seluruh orang yang menjadi korban kekerasan seksual “Pesulap Hijau” dan akan merahasiakan identitasnya.
LBH Banda Aceh mendesak kepolisian segera mengamankan pesulap hijau atau dukun cabul berinisial BT (48) di Kabupaten Pidie, Aceh. BT diduga telah melakukan pemerkosaan dengan modus pengobatan.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban belum diakomodir dalam qanun jinayat. Untuk mengisi kekosongan itu, mereka meminta penegak hukum menggunakan UU TPKS yang sudah berlaku secara nasional.
Sebab dalam kasus ini semua saksi yang telah diperiksa mengaku menjadi korban kekerasan seksual atau percobaan kekerasan seksual yang dilakukan pesulap hijau.
Qanun Jinayat merupakan peraturan perundang-undangan setingkat peraturan daerah yang derajatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UU TPKS.
Qanun jinayat tidak mengenal terminologi kekerasan seksual, yang dikenal adalah jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Sedangkan dalam UU TPKS, pemerkosaan dan pelecehan seksual merupakan dua dari banyak bentuk TPKS.
“Dalam Qanun Jinayat, pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur kekerasan, paksaan, atau ancaman. Apabila hubungan seksual terbukti, tetapi unsur kekerasan, paksaan, atau ancaman tidak dapat dibuktikan maka korban dapat dibidik dengan jarimah zina,” jelas Qodrat.
“Dengan demikian korban akan berbalik arah menjadi pelaku, sebab dalam jarimah zina tidak dikenal adanya istilah korban, keduanya akan menjadi pelaku zina,” lanjutnya.
Qodrat menegaskan, apabila terdapat kasus kekerasan seksual yang bentuknya belum diatur dalam qanun jinayat, maka penegak hukum dapat menggunakan UU TPKS untuk menambal kekosongan itu demi tegaknya keadilan.
“Pemberlakuan UU TPKS di Aceh dalam kasus ini juga telah sesuai dengan prinsip lex superior derogat legi inferior (ketentuan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan ketentuan hukum yang lebih rendah) dan asas lex posterior derogat legi priori (ketentuan hukum yang baru mengesampingkan ketentuan hukum yang lama),” kata Qodrat.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polisi. Polisi telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memeriksa dukun cabul tersebut.
Pesulap hijau diduga telah melakukan pelecehan seksual hingga memperkosa pasiennya dengan dalih pengobatan.
Dukun cabul itu dinamai pesulap hijau karena sering memakai baju hijau. Pasiennya saat berobat juga disuruh memakai baju hijau yang disediakan. (IA)



















