INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polisi Gunakan Qanun Jinayat Jerat Dukun Cabul ‘Pesulap Hijau’ di Pidie, Korban Diperkosa 84 Kali

Last updated: Rabu, 26 Oktober 2022 23:39 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kapolres Pidie AKBP Padli, Rabu (26/10) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus dukun cabul "pesulap hijau" yang melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual di Padang Tiji
Kapolres Pidie AKBP Padli, Rabu (26/10) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus dukun cabul "pesulap hijau" yang melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual di Padang Tiji
SHARE

Sigli – Polres Pidie mengungkap kasus dukun cabul yang melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Pelaku berinisial Bak (46) warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie yang membuka praktek pengobatan. Pria yang dijuluki “Pesulap Hijau” tersebut telah melakukan 84 kali jarimah pemerkosaan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

Aksi yang telah dilakukan dukun cabul tersebut berupa pemerkosaan terhadap korban Hy (26) sejak pertengahan Juli 2021 pukul 23.30 WIB bertempat di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

- ADVERTISEMENT -

Terakhir kali dilakukan oleh pelaku terjadi pada Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di gubuk kebun milik tersangka di Gampong Mesjid Tanjong Kecamatan Padang Tiji.

Kapolres Pidie AKBP Padli menerangkan, awal kasus dugaan pemerkosaan tersebut terhadap korban Hy (26) warga Padang Tiji terjadi pada Juli 2021 berlokasi di rumah korban dan penangkapan dilakukan Polres Pidie pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 Wib.

- ADVERTISEMENT -
Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik meyakini bahwa korban telah mengalami pemerkosaan.

“Pelaku menyambangi kediaman korban untuk mengobati penyakit kanker servik yang diderita korban, pelaku mencari cara untuk meyakinkan para korban bahwa dirinya seorang Wali Allah dan mampu menyembuhkan segala penyakit,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli, dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022).

AKBP Padli melanjutkan, korban diminta menyiapkan air mineral serta nanas sebagai media untuk penyembuhan penyakit kanker yang diderita korban dengan modus praktek pengobatan yang dijalankan pelaku, mengarah kepada aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, dalam kurun waktu satu tahun menjalankan praktek pengobatan, sedikitnya telah terjadi 84 kali jarimah pemerkosaan yang dilakukan,” kata Kapolres Pidie.

- ADVERTISEMENT -

Sedangkan pelaku ingin menjalankan aksi bejatnya dengan cara mengancam jika korban tidak menuruti hubungan badan, maka akan menambah penyakit tersebut dua kali lipat dan mengancam akan membunuh keluarganya secara gaib.

Atas perbuatannya, Kapolres memastikan pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yakni Pasal 48 jo Pasal 52 tentang Jarimah Pemerkosaan.

“Tersangka dijerat dalam unsur pasal 52 dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan pada pasal tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan,” katanya.

Kapolres Pidie mengatakan dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti milik korban yang berkaitan dengan kasus itu bahkan sedang disidik polisi. Penyidik juga menyita kain serba hijau milik pelaku. (IA)

Previous Article Murid MIN 1 Kecamatan Bukit Bener Meriah terluka diseruduk babi hutan yang masuk ruang kelas Dua Ekor Babi Hutan Masuk Kelas, 1 Guru dan 2 Murid MIN di Bener Meriah Terluka Diseruduk
Next Article Peneliti dunia memahas transformasi biru menuju perikanan berkelanjutan di Kampus USK, Rabu (26/10) Peneliti Dunia Bahas Transformasi Biru Menuju Perikanan Berkelanjutan di Kampus USK

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasus raibnya kayu eks bongkaran gedung lama RSUD Kota Sabang terindikasi menyeret nama direktur, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med. (Foto: Ist)
Umum

Direktur Diduga Terlibat Penggelapan Kayu Eks Bongkaran Gedung RSUD Sabang

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?