Aceh

Wali Nanggroe Ingatkan Polemik Tanah Blang Padang Jangan Ganggu Perdamaian Aceh

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar mengingatkan seluruh pihak agar polemik mengenai status Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu perdamaian dan hubungan baik antara Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Malik Mahmud, persoalan Blang Padang memiliki dimensi sejarah, hukum, keagamaan dan sosial yang kuat. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati, bermartabat dan berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Nanggroe melalui Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, Rabu (16/9/2026), menyikapi perkembangan pembahasan mengenai status Lapangan Blang Padang.

“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” tegas Malik Mahmud.

Ia mengatakan, Lapangan Blang Padang bukan hanya sebuah ruang terbuka yang berada di pusat Kota Banda Aceh. Kawasan tersebut memiliki posisi penting dalam sejarah dan perjalanan peradaban Aceh.

Menurutnya, berbagai catatan dan sumber sejarah menunjukkan adanya hubungan historis yang kuat antara kawasan Blang Padang dengan Kesultanan Aceh Darussalam serta kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Atas dasar itu, Malik Mahmud meminta seluruh bukti sejarah maupun hukum yang berkaitan dengan asal-usul dan peruntukan tanah Blang Padang dihormati serta dikaji secara objektif.

“Seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut patut dihormati, diteliti secara objektif, dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian status hukumnya,” ujarnya.

Hormati Proses Pemerintah dan Lembaga Berwenang

Wali Nanggroe menyatakan Lembaga Wali Nanggroe menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Republik Indonesia serta lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan Blang Padang melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Hal itu termasuk proses yang berkaitan dengan aspek hukum perwakafan.

Menurut Malik Mahmud, penyelesaian status Blang Padang perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Tidak hanya bukti sejarah, tetapi juga prinsip-prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca Juga:  Sejumlah Warga Ditangkap dan Diperiksa Usai Ricuh Hari Damai Aceh, DPRA Minta Polda Jangan Represif

Dengan demikian, setiap keputusan mengenai status kawasan tersebut diharapkan lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak mengabaikan nilai sejarah yang melekat pada Blang Padang.

Salah satu poin yang disampaikan Wali Nanggroe berkaitan dengan kemungkinan status Blang Padang sebagai tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman.

Malik Mahmud menegaskan, apabila melalui proses hukum yang sah nantinya dapat dibuktikan dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman, maka seluruh pihak hendaknya menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut.

Pelaksanaan keputusan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara tertib, damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu pula jika diperlukan penyesuaian administrasi maupun pengelolaan aset. Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh dan lembaga-lembaga terkait.

Jangan Pertajam Perbedaan

Di tengah berkembangnya pembahasan mengenai status Blang Padang, Wali Nanggroe meminta seluruh pihak tidak mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang berpotensi memperuncing perbedaan.

Ia mengajak Pemerintah Aceh, para ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil memberikan ruang kepada proses hukum serta kelembagaan yang sedang berlangsung.

“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.

Malik Mahmud menilai persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum tidak semestinya diselesaikan melalui pertentangan.

Sebaliknya, penyelesaian harus ditempuh melalui kajian, bukti, musyawarah dan hukum.

“Persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum hendaknya diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah dan hukum, bukan melalui pertentangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Wagub Aceh Soal Bendera Bulan Bintang: Kami Sedang Bangun Komunikasi dengan Pusat

Bagi Wali Nanggroe, penyelesaian persoalan Blang Padang juga harus ditempatkan dalam konteks menjaga perdamaian Aceh yang telah dibangun selama ini.

Ia menegaskan, penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa.

“Lembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,” kata Malik Mahmud.

Ia menilai Blang Padang memiliki nilai sejarah yang penting bagi Aceh. Karena itu, penyelesaian status kawasan tersebut harus dilakukan dengan cara yang mencerminkan kematangan, kebijaksanaan dan martabat masyarakat Aceh.

Persoalan tersebut, lanjutnya, tidak boleh menjadi sumber pertentangan baru. Sebaliknya, proses penyelesaiannya diharapkan dapat menjadi contoh bahwa persoalan sejarah dan hukum dapat diselesaikan melalui dialog serta mekanisme kelembagaan.

Wali Nanggroe Tegaskan Peran sebagai Pemersatu

Lembaga Wali Nanggroe, kata Malik Mahmud, akan tetap menjalankan perannya sebagai pemersatu masyarakat Aceh, penjaga adat, sejarah dan peradaban Aceh, serta bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perdamaian.

Dalam konteks itu, pihaknya mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk terus mengedepankan dialog ketika menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh.

“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,” ujarnya.

Malik Mahmud berharap penyelesaian persoalan Lapangan Blang Padang dapat dilakukan secara bijaksana dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Ia juga menyerukan kepada masyarakat Aceh untuk menjaga kedamaian, persatuan, ketertiban dan ukhuwah di tengah proses penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai status sebuah kawasan yang memiliki nilai sejarah tidak harus berujung pada perpecahan.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait