Meulaboh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Peternakan Aceh dan Korem 012/Teuku Umar menandatangani kerja sama bidang ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah.
Prosesi penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi dan Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Mohammad Hasan, di Makorem 012/Teuku Umar, Meulaboh, Senin (31/10/2022).
Kerja sama ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran dengan Danrem 012/Teuku Umar Kol Inf Riyanto.
Kadisnak Aceh menjelaskan, dalam akad kerja sama ini, Dinas Peternakan Aceh mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyelenggara teknis pembangunan di bidang kesehatan hewan dan peternakan di Aceh. Sedangkan Korem 012/TU, akan menjadi mitra kerja terkait pengembangan ternak untuk menunjang program ketahanan pangan dan pengendalian inflasi pada subsektor Peternakan.
“Kesepakatan kerja sama ini merupakan penunjang program ketahanan pangan dan pengendalian inflansi di bidang peternakan, yang bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dari subsektor peternakan di Aceh serta mengendalikan inflansi dari subsektor peternakan di Aceh,” ujar Zalsufran.
Zalsufran menambahkan, akad Kerjasama ini juga menjelaskan terkait lingkup kerja sama antara Dinas Peternakan Aceh dengan Korem 012/TU, meliputi pengembangan program Ketahanan pangan antara lain antara lain pengembangan pilot project bidang peternakan, sistem Informasi bidang peternakan, pembinaan/pedampingan peternak/ masyarakat ternak.
“Sementara terkait hak dan kewajiban nantinya Disnak dan Korem 012/TU bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan koordinasi antar pimpinan dan atau staf pimpinan, menyusun rencana kegiatan teknis, menyediakan data bagi keperluan informasi, menginventarisir fasilitas yang dapat dimanfaatkan bagi kegiatan teknis, menyiapkan tenaga teknis sesuai sifat dan jenis dalam kegiatan bersama, mengadakan koordinasi dalam pengembangan kerjasama, serta keterbukaan dan menjaga itikad baik dalam bekerjasama,” kata Zalsufran.
Nantinya, Dinas Peternakan atas nama Pemerintah Aceh akan bertugas dan bertanggungjawab dalam pengembangan ketahanan pangan di subsektor bidang peternakan. Sedangkan Korem 012/TU memiliki tugas bertanggungjawab dalam pendampingan dan pengendalian dalam program ketahanan pangan di subsektor bidang peternakan.