Umum

Miliki Sabu, Polisi Tangkap PNS di Subulussalam

SUBULUSSALAM — Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terduga pelaku berinisial SH (39 tahun) dan S (29 tahun).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar menyampaikan bahwa anggota Satresnarkoba mengamankan pelaku SH, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Pelaku SH ditangkap di Jalan Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan pelaku S, ditangkap di rumah di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya: 8 Pekerja Ditangkap, 2 Excavator Disita

“Dari hasil penangkapan SH saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,14 gram. Kemudian, setelah melalui pendalaman pelaku SH mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang pelaku lainnya inisial S,” ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya,” Ahad (20/11/2022).

Iptu Mahdian Siregar menambahkan selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S, pekerjaan wiraswasta, warga Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

“Tersangka S berhasil dibekuk kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu lembar uang senilai Rp 2.000, yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram,” tambahnya.

Baca Juga:  Kabut Asap Makin Parah, Disdik Aceh Minta Sekolah Siapkan Pembelajaran dari Rumah

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda sebesar minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait