NAGAN RAYA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati perempuan resmi memberlakukan jam malam untuk anak dan remaja. Jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB.
Aturan pembatasan aktivitas anak-anak dan remaja pada malam hari itu di antaranya dibuat bertujuan untuk mencegah pergaulan bebas, narkoba, pelecehan seksual hingga seks bebas.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Fitriany Farhas SE dan ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Nagan Raya.
Dalam surat edaran itu, terdapat tujuh poin. Pertama, membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku.
Poin kedua berbunyi tentang memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam hari.
Poin ketiga berisi pengawasan dilaksanakan secara sinergi antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.
“Jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB,” bunyi poin keempat SE tersebut.
Sementara poin kelima diharapkan selama pembatasan jam malam tidak dibenarkan keluar rumah/tempat tinggal, kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dari anak dan harus membawa Kartu Identitas Anak (KIA).
“Bagi anak yang tidak mematuhi pembatasan jam malam dan dijumpai di tempat-tempat umum, maka masuk ke dalam kategori pelanggaran,” bunyi poin keenam.
Saksi bagi pelanggaran aturan itu tertuang dalam poin ketujuh. “Sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar dengan diberikan pembinaan berupa teguran secara lisan dan/atau tertulis, dan apabila terulang kembali diberi sanksi berupa kerja bakti/bakti sosial yang sifatnya mendidik,” bunyi poin ketujuh.
Fitriany menjelaskan, aturan itu dibuat untuk menjaga anak-anak di Nagan Raya.