INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Cegah Pergaulan Bebas, Pemkab Nagan Raya Berlakukan Jam Malam untuk Anak

Last updated: Jumat, 9 Desember 2022 00:18 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Surat edaran tentang pemberlakuan jam malam bagi anak yang ditandatangani oleh Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas
SHARE

NAGAN RAYA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati perempuan resmi memberlakukan jam malam untuk anak dan remaja. Jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB.

Aturan pembatasan aktivitas anak-anak dan remaja pada malam hari itu di antaranya dibuat bertujuan untuk mencegah pergaulan bebas, narkoba, pelecehan seksual hingga seks bebas.

Figur publik sekaligus jebolan MasterChef Indonesia, King Abdi,
King Abdi MasterChef Ngaku Tak Diberi Makan di Kelas Bisnis, Netizen: “Kenapa Gak Nanya Aja?”

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Fitriany Farhas SE dan ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Nagan Raya.

- ADVERTISEMENT -

Dalam surat edaran itu, terdapat tujuh poin. Pertama, membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku.

Poin kedua berbunyi tentang memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam hari.

- ADVERTISEMENT -
Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Poin ketiga berisi pengawasan dilaksanakan secara sinergi antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.

“Jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB,” bunyi poin keempat SE tersebut.

Sementara poin kelima diharapkan selama pembatasan jam malam tidak dibenarkan keluar rumah/tempat tinggal, kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dari anak dan harus membawa Kartu Identitas Anak (KIA).

Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

“Bagi anak yang tidak mematuhi pembatasan jam malam dan dijumpai di tempat-tempat umum, maka masuk ke dalam kategori pelanggaran,” bunyi poin keenam.

- ADVERTISEMENT -

Saksi bagi pelanggaran aturan itu tertuang dalam poin ketujuh. “Sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar dengan diberikan pembinaan berupa teguran secara lisan dan/atau tertulis, dan apabila terulang kembali diberi sanksi berupa kerja bakti/bakti sosial yang sifatnya mendidik,” bunyi poin ketujuh.

Fitriany menjelaskan, aturan itu dibuat untuk menjaga anak-anak di Nagan Raya.

12Next Page
Previous Article Polres Aceh menggelar doa bersama dan shalat ghaib untuk almarhum korban bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, yang berlangsung di musalla Babuttaqwa Mapolres setempat, Kamis (8/12) Polisi Aceh Utara Shalat Ghaib dan Doa untuk Korban Bom Bunuh Diri Astana Anyar
Next Article BSI Regional Aceh bekerja sama dengan Kodam IM merevitalisasi area kuliner lapangan Blang Padang Banda Aceh dan menyerahkan 11 kios booth kontainer untuk pedagang Revitalisasi Area Kuliner Blang Padang, BSI Berikan 11 Kios Kontainer untuk Pedagang

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Umum

Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?