ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap lima kasus kejahatan yakni, pencurian sarang burung walet, tindak pidana besi bangunan jembatan pencurian Handphone serta penggelapan sepeda motor dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di halaman kantor Satreskrim Polres Aceh Tamiang, Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (12/12/2022). Kapolres turut didampingi Wakapolres Kompol Arief.Sanjaya, Kasat Reskrim AKP M Isral, dan Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo.
“Rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan ada beberapa tersangka yakni pelaku serta penadah yang sudah diamankan. Pada pencurian tersebut meliputi, pencurian sarang burung walet di kota, pencurian besi untuk bangunan jembatan, pencurian handpone juga penggelapan sepeda motor, dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang,” ungkap Kapolres.
Pertama pencurian sarang burung walet, yang terjadi di Kota Kualasimpang dengan tersangka MS (32) Tani, Dusun Bedari Rantau Panjang Kecamatang Simpang Jernih Aceh Timur, atau Dusun Pahlawan Kampung Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, dengan barang bukti berupa linggis, palu, pisau, tali tambang, dan galah juga terdapat jangkar dibalut karet hitam pada ujung gala, yang sudah disita oleh penyidik, dan rekannya yang melarikan diri masih dalam pengejaran.
“Pelaku tersebut, tertangkap oleh masyarakat saat melakukan percobaan pencurian, pada saat dikembangkan oleh pihak Polres ada tiga TKP lagi, dan saat ini masih dalam pengembangan terkait kasus pencurian sarang burung walet tersebut,” terang Kapolres AKBP Imam.
Kemudian pencurian besi untuk pembangunan Jembatan ada 4 tersangka dan satu orang merupakan penadah, besi tersebut sempat dipotong dengan panjang lebih kurang 2 meter.
Kejadian tersebut, pada Rabu (7/12/2022), dengan kerugian mencapai Rp 9 juta. Tersangka ada tiga orang yakni RS (32), HS (39), Y (38), dan Z (56) Dusun Implasemen, Kampung Tanah Terban Kacamatan Karang Baru Aceh Tamiang sebagai Penadah.
Mobil nomor polisi BK 9326 CY warna hitam sebagai pengangkut barang curian.
Kapolres menambahkan pencurian jandpone, yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang dengan pelaku MZ (43), warga Dusun Setia, Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.
Kejadian tersebut sudah lama, namun pelaku atau tersangka tertangkap oleh monitor CCTV sehingga dilakukan pengejaran.
Tersangka, selain pencurian handpone juga pelaku penggelapan sepeda motor, dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Techno 125 nopol BL 5916 UR warna hitam beserta STNK. 1 unit Hp OPPO A36 warna putih. 1 unit HP Iphone warna hitam.
Beberapa orang tersangka dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara.
Yang terakhir pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh DM (41), warga salah satu desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (26/11/2022) pukul 10.00 WIB, tepatnya di rumah tersangka. Korban yang sedang bermain bersama temannya yang merupakan anak dari tersangka, tiba-tiba pelaku datang dan memanggil korban untuk disuruh masuk ke dalam rumahnya, sedangkan teman korban yang lain disuruh pulang oleh pelaku.
“Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka lalu mengunci pintu dan langsung membawa korban ke kamarnya dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas Kapolres.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban, sambil mengatakan “jangan bilang siapa-siapa” dan tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian itu, keluarga korban yang merasa keberatan, melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian hingga langsung diamankan.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni. (IA)