Politik

DPRA Belum Bisa Proses Usulan PAW Tiyong dan Fahlevi

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinilai belum bisa melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) atas nama Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

Usulan PAW terhadap keduanya sebelumnya disampaikan Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf saat menemui Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yaya Selasa (21/2/2023), untuk mengantarkan surat usulan PAW.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Menurut Kuasa Hukum Samsul Bahri dan Falevi, Imran Mahfudi SH untuk saat ini DPRA belum bisa menindaklanjuti usulan PAW Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani, karena keabsahan pengurusan DPP PNA sedang ada sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Ia menyebutkan, sengketa itu teregister dengan nomor perkara 372/B/2022/PT.TUN.MDN, dimana sebelumnya dalam perkara tersebut PTUN Banda Aceh telah mengabulkan gugatan DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan register perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Pada pokoknya, PTUN Banda Aceh telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.

Oleh karena terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada pengadilan dan untuk menghindari ada persoalan hukum di kemudian hari, kami memohon agar pimpinan DPRA tidak menindaklanjuti usulan PAW tersebut

“Untuk itu, pimpinan DPRA jangan dulu menindaklanjuti dulu proses PAW Tiyong dan Falevi. Sehingga tidak bermasalah di kemudian hari,” ujar Imran Mahfudi, Kamis (23/2)

Terpisah, Anggota DPRA M Rizal Fahlevi Kirani juga ikut menanggapi usulan PAW dirinya yang disampaikan Irwandi Yusuf.

Fahlevi Kirani menyebutkan, dirinya siap menghadapi usulan PAW sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan ini (PAW) bukan hal yang baru. Kami sebelum dilantik sebagai anggota DPRA pada tahun 2019 sudah diusulkan untuk PAW. Bahkan kami berdua saat ini diberhentikan dari anggota partai PNA,” ungkap Fahlevi Kirani. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait