Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

ICMI Aceh Tolak Revisi Qanun LKS, Bagi yang Mau Kembalikan Bank Ribawi Silahkan Keluar dari Aceh

ICMI Orwil Aceh melakukan Rapat Pleno yang terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta praktisi ekonomi dan perbankan pada Sabtu, 3 Juni 2023 di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh

BANDA ACEH – Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh mengeluarkan pernyataan menolak upaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Pernyataan itu setelah ICMI Orwil Aceh melakukan Rapat Pleno yang terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta praktisi ekonomi dan perbankan yang berlangsung pada Sabtu, 3 Juni 2023 di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh.

Rapat pleno setelah mencermati kegaduhan yang terjadi dalam satu bulan terakhir terhadap keinginan dari segelintir orang yang ingin mencoba merevisi Qanun LKS dengan cara memanfaatkan momentum kerusakan teknis selama tiga hari salah satu bank syariah dari 13 bank syariah yang beroperasi di Aceh.

Hasil dari rapat pleno tersebut, ICMI Orwil Aceh mengeluarkan keputusan dan pandangan secara resmi.

Pertama, demi kemaslahatan masyarakat Aceh yang sedang menjalankan syariah Islam dengan damai dan tentram, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 17 Ayat 2, pasal 20 ayat a, pasal 125, dan pasal 126, maka kami menolak dengan tegas upaya dari pihak manapun yang akan mencoba mengadu-domba komponen masyarakat Aceh yang belum memahami LKS secara mendalam serta berupaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS yang merupakan salah satu implementasi dari UUPA dalam memenuhi serta menjamin hak masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan syariah Islam secara kaffah dalam kehidupannya.

Untuk melengkapi qanun tersebut terhadap kekurangan yang mesti disempurnakan hendaknya dilakukan pengkajian setelah berjalan sepuluhan tahun kedepan.

Kedua, sependapat dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menolak kembalinya bank konvensional beroperasi di Aceh, serta mengajak komponen masyarakat Aceh yang cinta pemberlakuan syariat Islam secara kaffah di Aceh untuk merapatkan barisan dalam menguatkan Lembaga Keuangan Syariah.

Sistem Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di Aceh saat ini perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha sesuai syariah melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk dan aplikasinya tanpa terkontaminasi dengan lingkungan ribawi.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Tutup
Enable Notifications OK No thanks