Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

ICMI Aceh Tolak Revisi Qanun LKS, Bagi yang Mau Kembalikan Bank Ribawi Silahkan Keluar dari Aceh

Last updated: Senin, 5 Juni 2023 01:17 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
ICMI Orwil Aceh melakukan Rapat Pleno yang terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta praktisi ekonomi dan perbankan pada Sabtu, 3 Juni 2023 di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh
ICMI Orwil Aceh melakukan Rapat Pleno yang terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta praktisi ekonomi dan perbankan pada Sabtu, 3 Juni 2023 di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh
SHARE

BANDA ACEH – Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh mengeluarkan pernyataan menolak upaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Pernyataan itu setelah ICMI Orwil Aceh melakukan Rapat Pleno yang terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta praktisi ekonomi dan perbankan yang berlangsung pada Sabtu, 3 Juni 2023 di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh.

Rapat pleno setelah mencermati kegaduhan yang terjadi dalam satu bulan terakhir terhadap keinginan dari segelintir orang yang ingin mencoba merevisi Qanun LKS dengan cara memanfaatkan momentum kerusakan teknis selama tiga hari salah satu bank syariah dari 13 bank syariah yang beroperasi di Aceh.

- Advertisement -

Hasil dari rapat pleno tersebut, ICMI Orwil Aceh mengeluarkan keputusan dan pandangan secara resmi.

Pertama, demi kemaslahatan masyarakat Aceh yang sedang menjalankan syariah Islam dengan damai dan tentram, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 17 Ayat 2, pasal 20 ayat a, pasal 125, dan pasal 126, maka kami menolak dengan tegas upaya dari pihak manapun yang akan mencoba mengadu-domba komponen masyarakat Aceh yang belum memahami LKS secara mendalam serta berupaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS yang merupakan salah satu implementasi dari UUPA dalam memenuhi serta menjamin hak masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan syariah Islam secara kaffah dalam kehidupannya.

- Advertisement -

Untuk melengkapi qanun tersebut terhadap kekurangan yang mesti disempurnakan hendaknya dilakukan pengkajian setelah berjalan sepuluhan tahun kedepan.

PT BPR Ingin Jaya Resmi Jadi Bank Syariah Setelah Penantian Izin 2,5 Tahun
MDLA Guyur Dividen Tunai Rp137,4 Miliar, Buktikan Kinerja Keuangan Solid Tahun 2024
Hindari Sengketa, Kejari-Kemenag-BPN Aceh Besar Serahkan 70 Sertifikat Tanah Wakaf
Dirjen Otda Minta 10 Lembaga Khusus di Aceh Dilaporkan Kontribusinya dalam LPPD

Kedua, sependapat dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menolak kembalinya bank konvensional beroperasi di Aceh, serta mengajak komponen masyarakat Aceh yang cinta pemberlakuan syariat Islam secara kaffah di Aceh untuk merapatkan barisan dalam menguatkan Lembaga Keuangan Syariah.

Sistem Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di Aceh saat ini perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha sesuai syariah melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk dan aplikasinya tanpa terkontaminasi dengan lingkungan ribawi.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:acehbagibankdariekonomiicmikeluar,kembalikanlksmauqanunrevisiribawisilahkantolakyang
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pengerasan jalan oleh Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 Kodim 0111/Bireuen di Desa Salah Sirong Jaya Kecamatan Jeumpa, pedalaman Kabupaten Bireuen Pengerasan Jalan TMMD, Jawab Impian Warga Salah Sirong di Pedalaman Bireuen
Next Article Muhammad Dzaky Raihan dari PIK-R Al Munwarah Abdya dan Ilzar Tri Ansani dari PIK-R Tunas Unggul Aceh Timur dinobatkan sebagai Duta Generasi Berencana (GenRe) Aceh Tahun 2023 M Dzaky dan Ilzar Tri Ansani Dinobatkan Jadi Duta GenRe Aceh 2023

You May also Like

Caleg DPRA dari Partai Aceh nomor urut 2 Dapil 6 Aceh Timur, Muhammad Yusuf Pang Ucok SH, meraih suara terbanyak kedua hasil Pemilu 2024
Politik

Pang Ucok Raih Suara Terbanyak Kedua dari Partai Aceh Dapil 6 DPRA di Aceh Timur

Sabtu, 17 Februari 2024
Ekonomi

Eks Pasar Peunayong Dibangun Pusat Kuliner, Wali Kota Letakkan Batu Pertama

Kamis, 23 Juni 2022
Ekonomi

Komjen Sigit Calon Kapolri, HIPMI Yakin Stabilitas Dunia Usaha dan Investasi Meningkat

Kamis, 14 Januari 2021
Wakil Menteri Pertanian Harvick Husnul Qolbi didampingi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melakukan kunjungan kerja ke Aceh Barat Daya, Senin (21/11). Wamentan datang ke Abdya dalam rangka panen raya bersama 1.000 petani, penyerahan bibit jengkol varietas unggul serta menghadiri maulid akbar bersama 10 ribu masyarakat
Ekonomi

Kunjungi Abdya, Wamentan Panen Raya Bersama 1.000 Petani

Senin, 21 November 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?