BANDA ACEH, Infoaceh.net — Pengawasan terhadap pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh diperketat. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Aceh bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan LPG 3 Kg Provinsi Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banda Aceh.
Sidak yang berlangsung pada Jumat (25/9/2026) tersebut menyasar tiga lokasi, yakni SPBU Kuta Alam, SPBU Simpang Jam, dan SPBU Lueng Bata.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan implementasi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/734/2026, khususnya untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dan JBKP sesuai ketentuan serta tepat sasaran.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Beberapa indikasi tersebut antara lain penggunaan kendaraan secara berulang untuk membeli dan melangsir BBM, penggunaan identitas atau nomor polisi yang tidak sesuai dalam transaksi, serta dugaan adanya penampungan dan penjualan kembali BBM di luar lembaga penyalur resmi.
Temuan-temuan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertamina Patra Niaga menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung proses penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam pendistribusian BBM.
Plh. Kepala Dinas ESDM Aceh sekaligus Ketua Tim Satgas, Ir. Irwansyah, S.T., M.T., mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi dan JBKP benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Pengawasan kami tidak berhenti di titik penyaluran, tetapi juga menindaklanjuti indikasi penyimpangan di sepanjang mata rantai distribusi. Setiap indikasi tindak pidana kami koordinasikan dengan APH untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM tidak hanya dilakukan dengan melihat proses transaksi di SPBU, tetapi juga perlu menelusuri apabila terdapat pola pembelian yang dianggap tidak wajar.
Hal tersebut penting karena penyimpangan pada distribusi BBM bersubsidi dapat berdampak terhadap masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh sekaligus Sekretaris Tim Satgas, Teuku Mukhlis, S.T., M.T., mengatakan temuan di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman pengawasan.
“Ketika menemukan indikasi di lapangan, tim tidak berpuas diri hanya menindak di titik awal. Informasi tersebut kami kembangkan dan koordinasikan lintas instansi untuk menelusuri mata rantai penyimpangan,” kata Teuku Mukhlis.
Ia menegaskan, pengawasan terpadu dibutuhkan karena dugaan penyimpangan distribusi BBM dapat melibatkan lebih dari satu titik dalam rantai distribusi.
“Ini membuktikan bahwa pengawasan terpadu dan respons cepat antarlembaga sangat penting dalam menjaga penyaluran BBM tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Di sisi lain, Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Misbah Bukhori, mengapresiasi keterlibatan berbagai instansi dalam kegiatan pengawasan tersebut.
“Pertamina mengapresiasi sinergi Pemerintah Aceh, APH, dan seluruh instansi yang terlibat dalam memperkuat pengawasan penyaluran BBM. Kolaborasi ini penting untuk memastikan distribusi energi berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Misbah.
Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Aceh dan APH dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM.
Dukungan tersebut dilakukan melalui penyediaan data, informasi, serta koordinasi yang diperlukan untuk membantu proses penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Pengawasan ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik pembelian BBM secara berulang untuk kemudian dipindahkan atau dijual kembali di luar mekanisme distribusi resmi.
Dengan adanya pengawasan lintas instansi, penyaluran BBM bersubsidi dan JBKP di Aceh diharapkan semakin transparan, tertib, dan tepat sasaran sehingga manfaat subsidi dapat dirasakan masyarakat yang memang berhak.

















