Hukum

Penyidik Polda Aceh Kirim Berkas 11 Tersangka Korupsi Beasiswa ke Jaksa

BANDA ACEH — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirimkan kembali berkas ketujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa Pemerintah Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati( Aceh, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.

Berkas ketujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ dan RK.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan pers di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Selain itu, Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL, RF, dan Ds.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait