Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MA Tolak Kasasi Kemenkumham Aceh Terkait Pengesahan Kepengurusan PNA Irwandi Yusuf

Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 317 K/TUN/2023 dikeluarkan pada 9 Oktober 2023, menolak kasasi yang diajukan Kanwil Kemenkumham Aceh terkait SK pengesahan Kepengurusan DPP PNA Irwandi Yusuf

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kanwil Kemenkumham Aceh selaku Tergugat terkait Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021 dengan Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 317 K/TUN/2023 dikeluarkan pada 9 Oktober 2023 sebagai putusan sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

“Tolak kasasi,” bunyi petikan amar putusan kasasi MA sebagaimana dilihat dari laman website informasi perkara Mahkamah Agung, pada Rabu (11/10/2023).

Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Dr H Irfan Fachruddin SH CN bersama dua anggota majelis, Dr Cerah Bangun SH MH dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH serta Panitera Dewi Asimah SH MH.

Putusan ini sekaligus menguatkan dua putusan sebelumnya atas objek gugatan yang diajukan oleh PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 dengan Ketua Umum Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong.

Yaitu putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA dan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN.

Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB 2019 Imran Mahfudi SH MH mengatakan, dengan telah keluarnya putusan MA, maka status hukum perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Kanwil Kemenkumham Aceh wajib mencabut Surat Keputusan pengesahan kepengurusan DPP PNA Irwandi Yusuf.

“Kita belum menerima salinan atas putusan MA tersebut, sehingga belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi yang diajukan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh,” kata Imran.

Menurutnya, putusan ini mempunyai konsekwensi sangat serius. Dimana berdasarkan informasi yang diunggah pada website KPU RI, bahwa kepengurusan DPP PNA yang didaftarkan pada KIP Aceh pada tanggal 13 Agustus 2022, adalah kepengurusan DPP PNA berdasarkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, yang kini telah dibatalkan oleh pengadilan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks