Umum

Achmad Marzuki Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 3 Pj Bupati

JAKARTA – Tiga penjabat (Pj) bupati asal Aceh yang berakhir masa tugasnya pada Rabu, 11 Oktober 2023, kembali diperpanjang jabatannya hingga satu tahun ke depan.

Perpanjangan masa tugas ketiganya yakni, Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Enam Hari Polemik Alkes RSUD Belum Ada Solusi, Pemko Sabang Masih Tunggu Arahan Pimpinan

Dalam hal ini, ditandai dengan penyerahan SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati tersebut oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Pj Gubernur Aceh, berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu.

Baca Juga:  Pengadaan 210 Tenaga Outsourcing DPRA Habiskan Anggaran Rp11,68 Miliar

“Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan hal yang belum terselesaikan pada masa jabatan sebelumnya,” ujar Achmad Marzuki. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait